Inhu _ Riau
Dengan maraknya dan melenggang bebas peredaran rokok ilegal yang beredar di kabupaten Indragiri Hulu (Inhul) provinsi Riau tanpa tersentuh sedikitpun oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Adapun merek rokok yang beredar tersebut adalah merek Luffman, OVO, H&D, Feloz dan masih banyak merek lainnya.
Di tengah upaya pemberantasan yang terus dilakukan, sorotan kini tertuju pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau dan Aparat Penegak Hukum (APH). Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau dan Aparat Penegak Hukum (APH) diduga masih belum maksimal dalam mengatasi sindikat mafia rokok ilegal diduga milik Thong Chee Heng alias Thong Seng yang dikelolah atau dipasarkan oleh tangan kanannya diduga bernama Hendra/Endra dan Tim anggota lainnya.
Jaringan mafia yang terekam tim awak media masih berkisar pada jaringan Thong Chee Heng alias Thong Seng yang menguasai peredaran rokok ilegal asal Kepulauan Riau yang semakin terorganisir rapi, memanfaatkan jalan-jalan belakang dan pelabuhan-pelabuhan kecil untuk menyelundupkan rokok ke berbagai daerah umumnya dan khususnya di wilayah Kabupaten Inhil Riau dan menyebar masuk ke daerah berbagai kabupaten dan kota di Riau termasuk Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau.
Pemerintah dan aparat penegak hukum di Inhu harus menyadari bahwa penegakan hukum terhadap mafia rokok ilegal tidak bisa dilakukan setengah hati. Diperlukan tindakan yang lebih terukur, tegas dan tegas serta komprehensif untuk membongkar sindikat ini sampai ke akar-akarnya dan pimpinan puncak Mafia Rokok Ilegal.
Salah satu Tokoh Masyarakat Inhu di kecamatan Kuala Cenaku yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak Media “Peredaran Rokok Ilegal di kabupaten Inhu sudah lama beredar bebas dan laris terjual namun tak tersentuh oleh pihak Hukum atau Aparat Penegak Hukum (APH) sedikitpun.” Jumat (11/04/2025)
“Padahal daerah kita ini sangat banyak Aprat Penegak Hukum seperti Polisi mulai dari Polres sampai Polsek-Polsek, TNI dan Satpol PP, namun bisa rokok ilegal masuk ke daerah-daerah.” Tambahannya
“Berdasarkan Informasi yang saya dapat selama ini bahwa rokok ilrgal ini sumber gudangnya ada di kota Tembilahan kabupaten Indragiri Hilir yang dipasarkan oleh diduga Thong Seng melalui tangan kanannya diduga Hendra/Endra dan antek-antek lainnya hingga masuk ke semua daerah.” Jelasnya
“Saya berharap Aparat Penegak hukum kita yang ada di Inhu Umumnya dan Khususnya Penegak Hukun yang ada di Kuala Cenaku bertindak tegas bisa melumpuhkan peredaran Rokok Ilegal dan menangkap Mafia-mafia besarnya yang membawa Rokok tersebut ke Inhu.” Kata Tokoh masyarakat tersebut
Ditempat yang berbeda salah satu warga kecamatan Rengat bernama Fahri mengatakan saat awak media minta pendapat terkait Rokok Ilegal “Peredaran Rokok ilegal sekarang sudah makin banyak jenis mereknya yang beredar ke Toko-toko besar sampai ke warung-warung kecil di pelosok-pelosok di Inhu ini beredar bebas tanpa tersentuk oleh penegak hukum sedikitpun.” Jumat (11/04/2025)
“Saya berharap Para Penegak Hukum bisa melumpuhkan peredaran Rokok Ilegal ini, menangkap Bos-bos Mafianya dan jika ada Oknum-oknum penegak hukum yang terlibat tangkap mereka.” Harap Warga kepada para Penegak Hukum “Kalau pihak Aparat Penegak Hukum serius mau memberantasnya dengan mudah mereka bisa mencari gudangnnya, karena mereka lebih hebat penyidikannya.” Kata Fahri
Salah satu warga Masyarakat Air Molek yang mengatakan namanya Rudi mengatakan kepada awak Media “Rokok Ilegal di Air Molek ini sudah lama beredar bebas dan laris terjual namun tak tersentuh oleh pihak Hukum atau Aparat Penegak Hukum (APH) sedikitpun dari dahulu.” Jumat (11/04/2025)
“Peredaran Rokok Ilegal ini sudah puluhan tahun beredar dan semakin pesat, saya berharap sudah saatnya Pihak penegak Hukum Melumpuhkan Peredaran Rokok Ilegal ini dan menangkap Bos Mafia Besar dan jaringan mafianya sampai ke akar-akarnya sesuai undang-undang yang berlaku dan juga merugikan negara.” Pungkasnya
Rokok ilegal menyebabkan kerugian besar pada pendapatan Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang terbukti memproduksi atau mengedarkan rokok tanpa cukai dapat dikenakan Hukuman Pidana penjara hingga Delapan Tahun. Selain itu, denda yang dikenakan mencapai Sepuluh hingga Dua Puluh kali lipat dari nilai cukai yang dihindari.
Pasal 55 huruf (c) UU No. 39 Tahun 2007 juga mengatur bahwa pelaku dapat dipidana Penjara minimal Satu tahun hingga maksimal Lima tahun, serta denda minimal Dua kali dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Berdasarkan keterangan tersebut disimpulkan rokok ilegal beredar bebas seperti kacang kulit dan gudang besarnya diduga berada di kota Tembilahan yang diduga Bos besarnya Thong Seng dan dipasarkan melalui tangan kanannya diduga Hendra/Endra dan jaringannya.
Dari Pernyataan beberapa Masyarakat disini sudah jelas peredaran Rokok Ilegal sudah menjamur di kabupaten Indragiri Hulu provinsi Riau. Kalau untuk Bukti-bukti Peredaran Rokok ilegal tersebut, Aparat Penegak Hukum dengan mudah mencarinya jika mereka serius karena Rokok Ilegal tersebut beredar bebas ke Toko-toko Besar sampai ke pelosok-pelosok warung-warung kecil.
Masyarakat berharap semua pihak penegak hukum melumpuhkan peredaran Rokok Ilegal dan Menangkap semua Jaringan Mafianya sampai ke akar-akarnya dan dihukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
(Atan Sengat & Tim Media)