More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Lahan Program Koperasi Siambul Abadi Akan Tempuh Kejalur Hukum

Inhu _ Riau
Lahan peta program Koperasi Siambul Abadi, pada tahun 2015, Masyarakat Desa Siambul Kecamatan Batang gansal, kabupaten Indragirihulu, Provinsi Riau, bahwa lahan tersebut Telah Di jual belikan oleh Oknum oknum, yang tidak Bertanggung jawab,

Lahan program Koperasi yang memiliki Badan Hukum No : 189/ BH/ Perindagkop  UKM  IX / 2023 yang beranggotakan sebanyak kurang lebih 125  anggota yang merujuk  dari Surat Keputusan Koperasi siambul Abadi Yang berkedudukan Kantor koprasi dusun talang tanjung Desa Siambul Kecamatan Seberida Kab Inhu Tutur Sarjono kepada Awak Media Selasa 29 Afril 2025 Sekirav pukul 2 wib.

Sarjono Menjelaskan ringkas pada tanggal 8 Afril 2008, saya diberi tugas oleh Kepala Desa  Siambul ( ALM ) Nafsun,  Sebagai Kepala Rombongan sekali Gus kepala program bagian lapangan penambahan penduduk, di dusun talang tanjung Desa Siambul, Sebanyak 100 KK yang akan di dominsilikan  Didesa Siambul Kecamatan batanggansal kab Inhu.

Dan diberikan lahan Perumahan Seluas 400 M2,  dan lahan Perkebunan 20.000 M2, perkepala keluarga, hingga kini Ada penyalagunakan, wewenang oleh oknum pemerintahan Desa Siambul, Yang tidak Bertanggung Jawab Hingga di Jual belikan , lahan tersebut, saya selaku Kepala rombongan Program, Menempuh Langkah Hukum, dan Kami telah, memberi  Kuasa hukum Kepada Saudara Fikri Lubis SH.MH”, tutur Sarjono Kepada Awak media,

Kuasa hukum dari Sarjono , Fikri Lubis SH. MH ketika di wawancarai Awak media Selasa 29 Afril 2025 menyebutkan ini bukan lah sengketa lahan, namun  di duga adanya, penyalah gunaan, dari  oknum oknum pemerintahan Desa, Dengan Sengaja Memperjual belikan Lahan koprasi Desa Siambul.

” Diminta pemerintahan Desa agar Segera Menyelesaikan Terkait Persolan lahan Pak (Sarjono), dengan secepat Mungkin agar tidak ada konflik,

Kami dari kuasa Hukum dengan Segera Mensomasi Melalui surat terhadap  pemerintahan Desa  Siambul Kecamatan Batang gansal,  agar secepat mungkin Menyelesaikan Lahan Yang mana lahan tersebut adalah Program Koprasi Siambul Abadi,

Lanjut Fikri Lubis Menjelaskan Bawa apabila ada gejolak Terkait Pemasalahahan Tersebut Tidak Dapat Di selesaikan oleh pemerintahan Desa, Ada tiga Sepek, Hukum,  yang Pertama, Aspek Hukum Admidtrasi, Aspek Hukum Pidana,dan Aspek Hukum Perdata” ujarnya.”

Reporter : Rolijan

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!