More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Tambang Galian C Jenis Tanah Urug Di Kecamatan Rengat  Bebas Beraktivitas, Diduga Ada Pembiaran Tidak Ada Tindakan Tegas Oleh Penegak Hukum 

Inhu _ Riau
Aktivitas tambang galian ( C ) Jenis Tanah Urug Tampa izin di kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, seperti tidak ada Efek Jerah, Dengan Kegiatan Terang terangan, melakukan aktivitas penambang galian  C, Jenis Tanah Uruk tidak ada Terjerat Hukum.

Uda jelas-jelas Sebagai Warga negara Republik Indonesia , Harus lah taat Dengan Aturan dan Perundangan Yang berlaku Di NKRI Setiap Para Pengusaha Harus lah di dahului Dengan Pengurusan Izin, Namun Kenyataannya, para pelaku Pengusaha Tersebut Meraja Lelah dengan aktivitas, dengan tambangan Jenis Tanah Urug, Berdampak Merusak Lingkungan,

Pantauan Media Investigasi86.com Minggu 2 Februari 2025 Di Kecamatan Rengat barat Ada Tiga Titik Lokasi tambang galian ( C ) beroperasi dengan Melenggang dengan Tidak rasa takut dari  jeratan hukum,

Miris nya para pengusaha di duga ilegal Tersebut Seperti Tidak ada Tindakan Tegas dari Penegak Hukum, Terhadap Para pengusaha tambang galian C Tampa izin, Ilegal Yang Sudah bertahun beroperasi Oleh Mapia Para Pengusaha, ilegal.

Adapun titik Lokasi aktivitas tambang galian C di duga Tampa Izin desa kota Lama ,  Kecamatan Rengat barat, yang  berada di wilayah Hukum Polsek Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu,  Mapia usaha tambang ilegal, warga Kota lama,  yang Beranam Mafir dan Usman alias pak Mok.

Bagi Pelaku tambang Galian (C) Seharusnya , Memdahului Perizinan Seperti – IUP – IPR – Dan IUPK, apa Bila Para Pelaku, Usaha Tambang Galian C Ilegal Tampa Memiliki Izin , Dapat Di pidana Berdasarkan Pasal 158 Undang undang No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan, Di ancam Pidana Penjara 10 Tahun, dan Denda 10 Milyar Rupiah.

Liputan Investigasi86.com : Roli

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!