Simalungun – Kembali Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun ringkus penjudi jenis tebakan angka di pasar I-B kelurahan Perdagangan III kecamatan Bandar kabupaten Simalungun provinsi Sumatera Utara. Sabtu (05/03/2022)
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH., S.I.K, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun Akp. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., mengatakan kepada awak media “Penangkapan pelaku perjudian itu berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat di daerah Pasar I B, Perdagangan, sering terjadi perjudian tebak angka.”
“Dari situ saya meminta Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Ipda Bayu Mahardika, S. Tr.k bersama TIM untuk menindak lanjuti laporan tersebut”. Kata Kasat Reskrim
Setelah dilakukan pemeriksaan di kedai kopi terhadap seorang laki-laki berinisial JN(28) warga Padar 1-B Kelurahan Perdagangan-III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun menemukan barang bukti berupa 1(satu) Unit HP merk VIVO warna hitam dimana terdapat angka tebakan judi jenis Sidney serta Uang sebesar Rp.105.000,- (Serarus lima Ribu Rupiah), dan pelaku akui barang bukti yang disita petugas itu miliknya,” Ujar Akp Ari
Pelaku dengan barang bukti diamankan di Ruangan Sat Reskrim Polres Simalungun, dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kepada semua masyarakat supaya tidak melakukan perjudian jenis apapun yang bisa menyebabkan keretakan rumah tangga dan sanksi hukum serta ketertiban di tengah masyarakat.” Pungkasnya (R.situmorang)