class="post-template-default single single-post postid-2010 single-format-standard custom-background wp-custom-logo wp-embed-responsive idtheme kentooz">

More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Aceh
Advetorial
BALI
Bangka Belitung
Berita Banten
Berita Bengkulu
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Cerita Bersambung Mimpi Datuk Obik
Cerita Datuk Obik
Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta
Dumai
Edukasi
Hiburan
Humor
Inhil
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jambi
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Jogjakarta
Kalimantan Selatan
Kampar
Kepulauan Riau
Kesehatan
Lampung
Maluku
Maluku Utara
Motivasi dan Inspirasi
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Organisasi
Papua
Peduli Kasih
Pelalawan
Pemerintahan
Peristiwa
Politik
Riau
Rohil
Sejarah
Siak
Sosial dan Budaya
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera barat
Sumatra Selatan
Sumatra Utara
Teknologi
Tips dan Trik
Video

SatReskrim Polres Simalungun Ringkus Pelaku Penjudi

Bagikan ini :

Simalungun – Kembali Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun ringkus penjudi jenis tebakan angka di pasar I-B kelurahan Perdagangan III kecamatan Bandar kabupaten Simalungun provinsi Sumatera Utara. Sabtu (05/03/2022)

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH., S.I.K, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun Akp. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., mengatakan kepada awak media “Penangkapan pelaku perjudian itu berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat di daerah Pasar I B, Perdagangan, sering terjadi perjudian tebak angka.”

“Dari situ saya meminta Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Ipda Bayu Mahardika, S. Tr.k bersama TIM untuk menindak lanjuti laporan tersebut”. Kata Kasat Reskrim

Setelah dilakukan pemeriksaan di kedai kopi terhadap seorang laki-laki berinisial JN(28) warga Padar 1-B Kelurahan Perdagangan-III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun menemukan barang bukti berupa 1(satu) Unit HP merk VIVO warna hitam dimana terdapat angka tebakan judi jenis Sidney serta Uang sebesar Rp.105.000,- (Serarus lima Ribu Rupiah), dan pelaku akui barang bukti yang disita petugas itu miliknya,” Ujar Akp Ari

Pelaku dengan barang bukti diamankan di Ruangan Sat Reskrim Polres Simalungun, dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kepada semua masyarakat supaya tidak melakukan perjudian jenis apapun yang bisa menyebabkan keretakan rumah tangga dan sanksi hukum serta ketertiban di tengah masyarakat.” Pungkasnya (R.situmorang)

Bagikan ini :