ST Burhanuddin selaku Jaksa agung akan menindak tegas oknum kejaksaan,baik itu Kajati,Kajari,sampai anggota kejaksaan agung.
“Jangan lagi ada oknum kejaksaan yang ngemis-ngemis proyek,hingga menggerogoti kegiatan pembangunan daerah. Dengan berupa perbuatan meminta-minta setoran, mengemis proyek,hingga turut ikut campur dalam menentukan pemenang proyek pengadaan demi memperoleh keuntungan pribadi. Saya akan tindak tegas siapa pun Anda. Ingat itu,” katanya, Senin (31/1/2022)..
Jaksa Agung sangat kecewa sekali dan marah terhadap perbuatan oknum kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela tersebut, apalagi dengan meminta-minta proyek kepada Pemda setempat. Mulai hari, ia meminta kepada seluruh oknum agar menghentikan semua perbuatan tercela mereka itu.
Jaksa Agung juga mengingatkan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran yang ada di penjuru negri ini agar tidak mempercayai siapa pun yang mengaku kenal dengan Burhanuddin, atau mengaku diperintahkan oleh Burhanuddin,serta mengatasnamakan nama Burhanuddin untuk berkoordinasi mengenai perkara, atau untuk meminta proyek pada pemerintah setempat.
Jaksa Agung pun menegaskan kepada seluruh kepala Satker,supaya menjaga wibawanya yang melekat pada jabatan, sehingga tidak perlu lagi takut kepada pihak ataupun organisasi seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM)yang menggunakan nama kejaksaan dan mengaku seakan akan menjadi sebuah organisasi pendukung kejaksaan yang memiliki niat untuk mencari keuntungan semata.
“Saya akan selalu melindungi saudara apabila saudara bertindak sesuai aturan yang berlaku dan justru sebaliknya,saya tidak akan ragu untuk menghukum dan memenjarakan saudara yang secara nyata mencoreng marwah institusi kejaksaan ini,” ujar Burhanudin menegaskan.
Belakangan ini Jaksa Agung juga masih melihat ada oknum kejaksaan, baik oknum kejaksaan di pusat maupun di daerah yang mengumbar kemewahannya,dengan memakai perhiasan dan bergaya hidup mewah,baik itu di dalam kehidupan sehari-hari nya maupun di media sosialnya.
Perilaku tersebut sangat bertolak belakang sekali dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 mengenai Pola Hidup Sederhana disebabkan dapat memicu perilaku koruptif, ujar Burhanudin.
Burhanudin meminta agar setiap kepala satuan kerja menerapkan instruksi tersebut dengan tulus dan ikhlas,serta bersungguh-sungguh,supaya bisa menjadi teladan bagi para anggota kerja dilingkungan masing-masing.
Keberadaan saudara di dalam satuan kerja merupakan contoh yang nyata bagi para anggota saudara, maka berikanlah keteladanan yang baik dan benar agar terciptanya budaya kerja yang sehat, berintegritas, dan profesional serta agar menjaga kepercayaan dan dukungan masyarakat yang telah diberikan kepada kita,” ucap Burhanuddin pula. (suara)
Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!