Kuantan Singingi • Salah seorang Wanita Pria atau yang biasa disebut Waria, menjadi tersangka karena menjadi seorang Germo atau mucikari atas perdagangan anak di Kota Teluk Kuantan kabupaten kuantan singingi (Kuansing) Riau.
Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap dugaan perdagangan anak dibawah umur di ibukota Kabupaten Kuantan Singingi yang berada disalah satu penginapan di kota Teluk Kuantan.
Aparat kepolisian polres Kuansing berhasil membekuk dan mengamankan seorang tersangka berwujud Wanita Pria (waria) yang menjadi pelaku atas kasus perdagangan anak tersebut.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH, MH kepada sejumlah wartawan, Selasa (20/6/23), menjelaskan kronolagi pengungkapan yang berawal dari adanya laporan warga kepada AKP Linter yang menyebutkan bahwa ada salah seorang Waria (Wanita Pria) yang mempekerjakan anak dibawah umur untuk melayani hasrat pria hidung belang.
Lebih rinci, warga tersebut menyebutkan bahwa anak yang dipekerjakan oleh waria tersebut disuruh untuk melakukan persetubuhan badan dengan pria hidung belang di salah satu wisma yang ada di Kota Teluk Kuantan.
Tim yang langsung dipimpin oleh AKP Linter dan langsung bergerak menuju tempat kejadian, dan langsung melakukan pengecekan di lokasi pada pukul 23.30 WIB.
Dan benar saja, di salah satu kamar, Tim Opsnal polres Kuansing mendapati seorang waria berinisial S dan seorang anak perempuan dibawah umur.
Tim pun langsung menginterogasi keduanya, dan informasi dari anak perempuan dibawah umur itu, mengakui telah menerima dan melayani laki-laki untuk berhubungan badan.
Tak sampai disitu, tim opsnal pun juga melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku berinisial S tersebut, dan didapati satu Unit smartphone dengan Merk OPPO berwarna emas bertype A17K.
Dari korban ditemukan uang didalam tas miliknya yang berisikan sejumlah uang dengan total Rp. 900.000 yang diduga sebagai hasil dari transaksi itu. Aparat juga menemukan satu bungkus Kondom merk Sutera yang digunakan sebagai alat kontrasepsi didalam Tas milik korban.
Saat ini Pelaku dan korban langsung dibawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk korban sudah dihubungkan dengan kerabatnya, sedangkan pelaku kini sudah ditahan di sel Mapolres Kuansing.
”Untuk pelaku kita kenakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau pasal 297 KUHP,” pungkas Linter.
Sumber : Humas Polres Kuansing