Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dipanggil paksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya di Pekanbaru, Rabu (30/3/2022).
Pemanggilan paksa ini dilakukan dengan alasan adanya sikap tidak kooperatif untuk menjalani proses pemeriksaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dihubungi riaubisa.com, Rabu (30/3/2022) sore membenarkan penjemputan paksa Annas Maamun.
“Iya benar, hari ini tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Gubernur Riau periode 2014-2019) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau,” kata Ali.
Kata Ali, pemanggilan paksa ini karena yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan untuk perkara yang sedang ditangani KPK.
“Karena adanya sikap tidak kooperatif, saat dipanggil penyidik KPK, maka keluar surat perintah membawa yang bersangkutan,” terang Ali.
Upaya paksa ini jelas Ali, karena telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum.
“Saat ini Annas Maamun dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan. Perkembangan akan diinfokan,” jelas Ali. (Rahmad Andrian)
Sumber: (riaubisa)