More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta

Tidak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Anas Maamun

INVESTIGASI 86 di Google News

Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dipanggil paksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya di Pekanbaru, Rabu (30/3/2022).

Pemanggilan paksa ini dilakukan dengan alasan adanya sikap tidak kooperatif untuk menjalani proses pemeriksaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dihubungi riaubisa.com, Rabu (30/3/2022) sore membenarkan penjemputan paksa Annas Maamun.

“Iya benar, hari ini tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Gubernur Riau periode 2014-2019) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau,” kata Ali.

Kata Ali, pemanggilan paksa ini karena yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan untuk perkara yang sedang ditangani KPK.

“Karena adanya sikap tidak kooperatif, saat dipanggil penyidik KPK, maka keluar surat perintah membawa yang bersangkutan,” terang Ali.

Upaya paksa ini jelas Ali, karena telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum.

“Saat ini Annas Maamun dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan. Perkembangan akan diinfokan,” jelas Ali. (Rahmad Andrian)

Sumber: (riaubisa)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!