Kuantan Singingi • Terkait transaksi jual beli kawasan HPT Batang Lipai Siabu yang di setujui oleh Ilut kades pangkalan Indarung, Abriman kepala KPH Singingi menyebutkan bahwa pihaknya telah memanggil pihak terkait.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa Ilut kades pangkalan Indarung diduga telah melakukan tindakan “Abuse Of Power”, yakni penyalahgunaan wewenang, dalam bentuk mengeluarkan surat jual beli atas kawasan Hutan Batang Lipai Siabu.
Dari informasi yang didapat dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, menyebutkan bahwa Pembeli kawasan hutan tersebut bernama Supri dan seorang calo yang bernama Subur yang disebutkan berkerja sama dengan kades.
“Yang membeli kawasan hutan itu bernama Supri, dan calonya bernama Subur, subur ini bekerjasama dengan ilut kades pangkalan Indarung itu untuk menjual kawasan hutan itu” jelas narasumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada investigasi86, Minggu 11/6/2023.
Abriman kepala KPH Singingi saat dikonfirmasi terkait transaksi haram tersebut, dirinya menyebutkan bahwa sudah memanggil pihak pihak yang bersangkutan dan tim Gakkum Pekanbaru sudah dalam tahap penyelidikan.
“Sudah kita panggil, dan tim Pekanbaru pun sudah jln penyelidikan” jelas kepala KPH Singingi kepada investigasi86, Senin 12/6/2023.
Tak hanya dokumen yang memakai kop surat resmi dari Pemerintah desa Pangkalan Indarung yang telah disalah gunakan Ilut, narasumber juga memberikan foto kwitansi atas transaksi kawasan hutan tersebut yang bernilai ratusan juta rupiah.
Sejumlah masyarakat desa pangkalan Indarung mendesak aparat penegak hukum, terutama aparat kepolisian agar bisa menindak dan memproses hukum kepala desa pangkalan Indarung yang secara jelas dan terang terangan telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala desa.
“Kami sangat berharap aparat kepolisian bisa menindak tegas dan memproses hukum kades ilut, karena sudah ada data dan fakta yang jelas terkait penyalahgunaan wewenang seorang kades” ucap beberapa warga kepada investigasi86, Minggu 11/6/2023.(adr)