investigasi86.com • Hari ini tanggal 15 Maret 2022 DPR RI mengadakan rapat paripurna di komplek parlemen. Rapat paripurna yang dihadiri berbagai anggota DPR RI diwarnai interupsi soal kelangkaan minyak goreng.
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi partai PKS Amin AK menyampaikan interupsi, beliau menyayangkan antrean minyak goreng pada saat ini telah memakan korban jiwa di masyarakat.
“Sebulan lebih kita telah menyaksikan masyarakat di berbagai daerah musti mengantri panjang demi untuk mendapatkan 1-2 liter minyak goreng, bahkan ada yang sampai meninggal karena kelelahan,” kata Amin di kompleks parlemen, Selasa (15/3/2022).
Sufmi Dasco Ahmad sebagai wakil ketua DPR RI menyebutkan bahwa dia akan memanggil paksa Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, terkait kasus kelangkaan minyak goreng yang terjadi di negri ini.
Dalam sidang rapat paripurna ini saya sampaikan “apabila dalam undangan yang ketiga masih ada alasan Mendag untuk tidak hadir, maka DPR akan menggunakan aturan dan kewenangan yang ada untuk memanggil paksa Mendag di DPR,” kata dia.
Kita akan lakukan Pemanggilan paksa, kata Sufmi Dasco, hal itu harus dilakukan sebab Mendag Lutfi sudah dua kali tidak hadir dalam rapat terkait minyak goreng ini.
“Sekadar informasi bahwa DPR dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terkait kesulitan soal minyak goreng ini. Sudah dua kali Menteri Perdagangan kita undang dalam rapat untuk konsultasi, yang kedua berhalangan dengan alasan belum tentu datang dan lain-lain,” pungkas Dasco.
Menurut Dasco, tidak hanya menteri perdagangan, Tim Satgas Pangan juga harus segera bergerak serius serta memberikan sanksi tegas kepada industri dan pelaku usaha yang melakukan penimbunan minyak goreng dan penyimpangan lainnya.

“Sikap wakil rakyat seperti itulah yang ditunggu-tunggu masyarakat. DPR harus memiliki kepekaan terhadap masalah sosial yang terjadi di masyarakat, memiliki sense of crisis. Jika Puan Maharani dan seluruh anggota DPR konsisten membela kepentingan rakyat maka tentu menuai simpati dan dapat meningkatkan kepercayaan rakyat terhadap lembaga DPR,” (red)