More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Seorang Pria Ditangkap Polisi Di PertaShop Beringin Karena Narkoba

Ilustrasi polisi tangkap pelaku narkoba di sebuah PertaShop
INVESTIGASI 86 di Google News

Kuantan Singingi • Salah Seorang Pria Ditangkap oleh Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi Di PertaShop Beringin Karena masalah Narkoba.

Pengungkapan kasus Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 111,16 gram, seorang tersangka ZA Alis JK (48) berhasil diringkus Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi.

Penangkapan dilakukan Senin (3/07/2023), sekira pukul 11.30 WIB, di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Seorang tersangka itu yakni ZA (50) dengan Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna merah muda berisi 1 (satu) buah kaleng yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkusan lakban hitam yang didalamnya terdapat bungkusan plastik besar bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru dengan IMEI1 860768061034865 dan Sim Card ,1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru dengan IMEI1 867308049307795, 1 (satu) unit mobil merk kijang super dengan Nomor Polisi D 1558 CE dan 1 (satu) lembar struk pengiriman uang sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah)

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, mengatakan bahwa Kronologi penangkapan berawal pada hari Senin Tanggal 03 Juli 2023 sekira pukul 10.00 Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing karena adanya dugaan transaksi narkotika.

Sekira pukul 11.30 WIB Tim Mata Elang yang dipimpin Kasat ResNarkoba Polres Kuansing Kemudian melakukan penangkapan terhadap Sdr ZA yang sedang berada di belakang PertaShop mini di Desa Beringin Teluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing.

Saat dilakukan penangkapan, Sdr ZA sedang memegang kantong plastik warna merah muda berisi 1 (satu) buah kaleng yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkusan plastik berlakban hitam yang didalamnya terdapat bungkusan plastik besar bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan interogasi, ZA menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut di beli secara online dari Sdr FKR (DPO) dengan Uang DP ditransfer sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut, “ jelas IPTU Novris.

narkoba
ZA Alis JK (48) berhasil diringkus Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi bersama barang bukti narkoba.

Terhadap tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli menjadi perantara dalam jual, beli menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagai mana dimaksud dalam pasal Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka ZA (50) dengan hasil tes urine positif (+) Amphetamine dan berikut barang buktinya sudah berada di Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan, dan atas tindakan tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar,” ungkap IPTU Novris mengakhiri keterangannya.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!