Jembrana – Rokok ilegal tanpa pita cukai beredar dengan bebas di kabupaten Jembrana Provinsi Bali tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai sedikitpun.
Peredaran Rokok Ilegal merek Aswad, MTJ, ALBAIK BOLD, GICO, UC BOLD dan merek lainnya bukan rahasia umum lagi yang kian hari selalu beredar ke warung-warung di kabupaten Jembrana Provinsi Bali.
Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar melumpuhkan dan menggempur Peredaran Rokok Ilegal di kabupaten Jembrana.
Salah satu Masyarakat Kelurahan Gilimanuk kecamatan Melaya kabupaten Jembrana berinisial AR mengatakan kepada Awak Media “Sepertinya Polisi tutup mata dengan Peredaran Rokok Ilegal di kabupaten Jembrana Pak.” Minggu (29/10/2023)
“Sudah bertahun-tahun Rokok Ilegal ini beredar bebas, tidak mungkin polisi penegak hukum tidak mengetahuinya pak.” Ujarnya dengan singkat
“Ada apa dengan polisi penegak hukum di kabupaten Jembrana ini?, Apakah Kapolri harus turun tangan memberantasnya.” Ucapnya dengan Tegas
Ditempat yang berbeda Awak media mendapatkan informasi dari salah satu Warga berinisial KR dari desa Tuwed kecamatan Melaya kabupaten Jembrana mengatakan “Terkait Rokok Ilegal saat ini memang sudah beredar dengan bebas kayaknya pak.” Minggu (29/10/2023)
“Saya Heran kok polisi penegak hukum tidak menangkapnya dan dibiarkan bebas bos mafia pengedar Rokok Ilegal itu Pak.” Ujarnya
“Kenapa Polisi Penegak Hukum tutup mata, ada Apa dengan Polisi di Jembrana ini ?.” Tanya warga tersebut
“Kalau tidak ada apa-apa dengan Polisi Penegak Hukum dan Beacukai, buktikan tangkap Mafia-mafia Rokok Ilegal itu.” Ujarnya
“Kita tunggu reaksi Polisi Penegak Hukum dan Beacukai, apakah ditangkap Mafiannya atau dibiarkan.” Tutupnya
Berdasarkan informasi dari keterangan masyarakat, Polisi Penegak Hukum dan Beacukai Jembrana wajib menangkap Mafia Rokok Ilegal tersebut.
Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
1. Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
2. Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
(Tim/Kasmun)