More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Dumai
Narasi dan Opini
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Traveling
Video
Yogyakarta

Diduga Rokok Ilegal Beredar Bebas Di Kabupaten Jembrana Bali

INVESTIGASI 86 di Google News

Jembrana – Luar biasa Rokok ilegal tanpa pita cukai yang beredar dengan bebas di kabupaten Jembrana Provinsi Bali tampak seperti tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai sedikitpun.

Peredaran Rokok Ilegal merek Aswad, MTJ, ALBAIK BOLD, GICO, UC BOLD dan merek lainnya bukan rahasia umum lagi yang kian hari selalu beredar ke warung-warung di kabupaten Jembrana Provinsi Bali.

Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) terkait agar melumpuhkan dan menggempur Peredaran Rokok Ilegal di kabupaten Jembrana.

Salah satu Masyarakat Desa Tuwed kecamatan Melaya kabupaten Jembrana yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada Awak Media “APH harus melumpuhkan dan menggempur Peredaran Rokok Ilegal di kabupaten Jembrana.” Selasa (26/09/2023)

“APH harus menelusuri peredaran rokok tersebut dari warung kecil ke sumber-sumber lainnya.” Ujarnya dengan singkat

Menurut informasi yang didapat Awak media dari Masyarakat setempat dan Salah satu Warga Kelurahan Gilimanuk kecamatan Melaya kabupaten Jembrana yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “Terkait Rokok Ilegal saat ini memang sudah beredar dengan bebas kayaknya pak.” Selasa (26/09/2023)

“Buktinya hampir disetiap warung ada yang jualnya secara sembunyi-sembunyi.” Ujarnya

“Saya juga heran APH dan Beacukai kok tidak mengetahui peredaran rokok ilegal ini.” Tambahannya

“Saya rasa ada Gudangnya di kabupaten Jembrana tapi saya tidak tau dimana pak.” Tutupnya.

Berdasarkan informasi dari keterangan Masyarakat kabupaten Jembrana diduga kuat Gudang rokok Ilegal tersebut berada di kabupaten Jembrana provinsi Bali.

Dan juga peredaran rokok tanpa cukai tersebut, melenggang bebas di Kecamatan Melaya ketika awak media secara kebetulan mampir disalah satu warung di kecamatan tersebut, ada salah satu sales atau penjual rokok ilegal keliling ke beberapa warung langgananya dengan memakai Sepeda motor roda dua dan berkeranjang Kain.

Dari keterangan sales tersebut yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak media ”Saya ambil rokok ilegal ini dengan salah satu orang dan saya hanya menjualnya dengan mendapatkan untung dari orang itu, hitungannya ya perslopnya.” Selasa (26/09/2023)

“Saya hanya keliling di kabupaten Jembrana pakai sepeda motor dengan mengunakan keranjang kain”. Katanya

“Sales Rokok ini bukan saya aja, Banyak bang ada sekitar tiga puluh lima (35) orang lebih lah.” Ujarnya

“Kalau gudang besarnya kurang tau saya bang, tapi saya rasa pasti ada di kabupaten Jembrana.” Pungkasnya

Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

1. Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

2. Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Dengan terbitnya berita ini, terkait keberadaan gudang Rokok Ilegal tersebut masih dalam pencarian awak media Investigasi86.com (Kasmun)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!