Jembrana – Bali yang sudah dikenal dunia ternyata masih ada masyarakat di desa Melaya kecamatan Melaya kabupaten Jembrana provinsi Bali terisolir tidak punya akses jalan dari pemerintah.
Dusun Pangkung Dedari RT 15. RW O desa Malaya tersebut terletak di pesisir pantai Melaya yang terdiri dari 30 KK perkampungan tersebut tepat berdampingan dengan tanah negara sempadan Pantai sepanjang 750 Mtr.
Masyarakat setempat berpenghasilan sebagai nelayan Tradisional yang bergantung dari hasil menangkap ikan di laut di depan sepanjang pantai area lingkungan itu.
Perkampungan itu dibawah kepemimpinan seorang kepala lingkungan kadus serta kades dari desa Melaya untuk menunjang keberlangsungan kehidupan dan kegiatan sehari-hari, mereka menggunakan lahan tanah negara sempadan pantai dan menumpang diatas tanah milik orang lain guna untuk akses jalan keluar masuk menuju ke perkampungan tersebut.
Masyarakat sudah lama berulang kali memohon akses jalan Desa tersebut kepada aparat Dese setempat, Pemda Jembrana bahkan sdh di kementerian terkait di pusat bahkan sudah sampai di istana, namun tidak ada respon darı mereka.
Sudah biasa menjelang pemilu baik pileg, pilkada dan pilkades banyak dari mereka para calon datang ke perkampungan tersebut guna untuk mendulang suara dengan janji-janji akan merealisasikan akses jalan desa tersebut kepada masyarakat, namun hingga sampai sa’at ini tidak pernah terwujud adanya akses jalan desa tersebut.
Tanah Negara/Sempadan pantai selama ini di kuasai oleh seseorang oknum baik tanah pohon kelapa dan tanaman lain yang ada, padahal semua tanaman yang ada merupakan warisan dari leluhur masyarakat setempat.
Berdasar keterangan masyarakat pada tgl 16 Agustus 2023 penguasa tanah negara sempadan pantai bertindak sepihak melakukan penebangan pohon kelapa yang ada untuk diperjual belikan kepada tengkulak kayu bangunan.
Berdasar keterangan dari masyarakat bahwa akses jalan yang ada yang sifatnya sementara akan ditutup paksa oleh penguasa dan kadus setempat dengan tujuan agar masyarakat mau melepaskan menjual tanah miliknya kepada investor yang merupakan mitra dari penguasa tanah negara dan kadus dengan harga yang murah, namun masyarakat bertahan dan menolak untuk menjual tanah aset miliknya kepada mereka. Sabtu (02/12/2023)
Guna menunjang keberlangsungan hidup masyarakat setempat dan agar tidak terjadi perampasan hak masyarakat hukum adat secara sewenang-wenang yang akan menghilangkan hak-hak masyarakat yang sudah ada dan diakui keberadaannya.
Harapan masyarakat dengan adanya tanah negara sepadan pantai tersebut agar di fungsikan untuk fasilitas umum berupa akses badan jalan desa lebar 5 mtr panjang 750 mtr dengan secara sah dan resmi yang secara swadaya masyarakat. (Andri)