More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Rokok Ilegal Beredar Bebas Di Jembrana APH Wajib Tangkap Mafianya

INVESTIGASI 86 di Google News

Jembrana – Rokok ilegal tanpa pita cukai yang beredar dengan bebas di kabupaten Jembrana Provinsi Bali tampak seperti tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai sedikitpun.

Peredaran Rokok Ilegal merek Aswad, MTJ, ALBAIK BOLD, GICO, UC BOLD dan merek lainnya bukan rahasia umum lagi yang kian hari selalu beredar ke warung-warung di kabupaten Jembrana Provinsi Bali.

Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar melumpuhkan dan menggempur Peredaran Rokok Ilegal di kabupaten Jembrana.

Salah satu Masyarakat Kelurahan Gilimanuk kecamatan Melaya kabupaten Jembrana berinisial AR mengatakan kepada Awak Media “APH harus melumpuhkan dan menggempur Peredaran Rokok Ilegal di kabupaten Jembrana.” Minggu (08/10/2023)

“APH harus menelusuri peredaran rokok tersebut dari warung kecil ke sumber-sumber lainnya.” Ujarnya dengan singkat

Ditempat yang berbeda Awak media mendapatkan informasi dari salah satu Warga berinisial FN dari desa Tuwed kecamatan Melaya kabupaten Jembrana mengatakan “Terkait Rokok Ilegal saat ini memang sudah beredar dengan bebas kayaknya pak.” Minggu (08/10/2023)

“Buktinya hampir disetiap warung ada yang jualnya secara sembunyi-sembunyi.” Ujarnya

“Saya juga heran APH dan Beacukai kok tidak mengetahui peredaran rokok ilegal ini.” Tambahannya

“Ada apa dengan APH dan Beacukai kok diam saja ??” Tanya warga tersebut

“Kalau tidak ada apa-apa dengan APH dan Beacukai, buktikan tangkap Mafia-mafia Rokok Ilegal itu.” Ujarnya

“Kita tunggu reaksi APH dan Beacukai, apakah ditangkap Mafiannya atau dibiarkan.” Tutupnya

“Saya rasa ada Gudangnya di kabupaten Jembrana tapi saya tidak tau dimana pak.” Tutupnya.

Berdasarkan informasi dari keterangan Masyarakat kabupaten Jembrana diduga kuat Gudang rokok Ilegal tersebut berada di kabupaten Jembrana provinsi Bali, APH dan Beacukai wajib menangkap Mafia Rokok Ilegal tersebut.

Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

1. Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

2. Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
(Tim/Kasmun)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!