KUANTAN SINGINGI • Polsek Kuantan Mudik jajaran dari Polres Kuantan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Riau tangkap pelaku tindak pidana perjudian online jenis Higgs Domino di pasar lubuk jambi kecamatan kuantan mudik.
Didapatkan informasi bahwa Pelaku tindak pidana perjudian tersebut berinisial RI alias A laki – laki yang berumur (33) tahun.
Kejadian penangkapan atas tindak pidana perjudian di lubuk jambi tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 05 September 2022, sekira pukul 21.30 WIB di salah satu kedai di Kelurahan Pasar Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik.
” Telah diamankan satu orang pelaku tindak pidana perjudian online jenis higgs domino island di kelurahan pasar lubuk jambi senin (5/9/2022) sekira pukul 21.30 WIB, ” Ujar Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M. Fadillah SH Selasa (6/9/2022) pagi.
Dijelaskan Ferry, pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022, dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kedai BRI Link A Kelurahan Pasar Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing sering dijadikan sebagai tempat transaksi Chip Higgs Domino Judi Online yang sudah meresahkan masyarakat banyak.
Selanjutnya anggota polsek melakukan penyelidikan, setelah dilakukan Penyelidikan diketemukan bahwa Saudara A diduga menjadikan permainan judi online Higgs Domino sebagai mata pencaharian atau mendapat keuntungan uang dari permainan judi online tersebut.
Kemudian pada hari Senin tanggal 05 September 2022 sekira Pukul 21.30 WIB di Kedai tersebut di Kelurahan Pasar Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing dilakukan Penangkapan terhadap A laki – laki (33) tahun yang diduga melakukan Tindak Pidana Perjudian Online.
“Barang bukti yang berhasil di amankan berupa satu Unit Hp Merk VIVO POCO X3 NFC warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp 390.000,” Ungkap Ferry Kapolsek Kuantan Mudik.
Ferry menyebutkan bahwa Pelaku tindak pidana perjudian tersebut disangka telah melanggar undang-undang KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.
Saat ini Pelaku tindak pidana perjudian itu dan Barang Buktinya telah diamankan di Mapolsek Kuantan Mudik untuk dilakukan Proses lebih lanjut.