Kaur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kaur provinsi Bengkulu rapat koordinasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
Selanjutnya peraturan pemilihan umum (PKPU) nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu dan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor 66 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. (09/02/2024)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur Muklis Aryanto setelah ramungnya acara tersebut mengatakan pelaksanaan pemilu sudah ditetapkan pada hari rabo 14 febuari tahun 2024.
Sambung Muklis berdasarkan sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) kabupaten Kaur 96.011 pemilih tersebar ditiga daerah pemilihan (Dapil).
Ditambahkanya lagi “Saya berharap pemilihan umum tahun 2024 ini berjalan sesuai kita harapkan bersama, aman, damai, terkendali & sukses. Disi lain saya berharap kepada Panwascam dapat seiring sejalan sehingga kedepannya tidak ada permasalahan yang kemungkinan akan timbul.
Perlu diketahui untuk jumlah kartu surat suara sebanyak 96.138 di tambah 2 persen dari DPT, berlaku sama dengan kartu surat suara untuk calon DPRD Provinsi, Pusat, DPD dan Presiden.
Adapun jumlah Calon Legislatif yang bertarung dalam Pemilu 2024 ini untuk memperebutkan 25 kursi DPRD Kabupaten Kaur tahun 2024 yang diusung sebagai perahu Caleg sebanyak 14 partai pengusung sebagai perahu para Caleg.
“Berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Pemilu Kabupaten Kaur sudah bisa diselenggarakan & tidak ada permasalahan, baik itu terkait TPS dengan jadwal yang sudah ditentukan.” Terang Ketua KPU Kaur.
Penulis: Samsudin