More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
INVESTIGASI 86 di Google News

Pengurus LSM TIPAN-RI Labuh7 di tuduh mengancam, HZH (Diduga) Pelaku Penipuan Calo Karyawan PTPN III di Polisikan

Rantauprapat • Perkara tindak pidana kejahatan dugaan penipuan /atau penggelapan calon karyawan PT Perkebunan Nusantara III (Pesero) berbuntut panjang. Anto Bangun sebagai Pengurus LSM.TIPAN-RI dalam kapasitasnya sebagai Kuasa 6 orang korban dilaporkan oleh Heri Zulfikar Hasibuan ke Polda Sumatera Utara.

Pelaporan ini dibuktikan dengan adanya surat undangan permintaan keterangan kepada Anto Bangun dari Polda Sumatera Utara Nomor : B/4304/VI/1.11/2022/Direskrimum, tanggal 14 Juni 2022” kata Anto Bangun kepada Investigasi86.com minggu (19/06) saat di konfirmasi di Rantauprapat.

Sebagai warga negara kita harus kooperatif terhadap hukum, dan panggilan dari Polda ini segera kami hadiri, dan akan kami jelaskan kepada pihak Penyidik Polda Sumut, bahwa penekanan dan pengancaman yang dituduhkan itu tidak beralasan, sebab permasalahan dugaan penipuan dan/atau penggelapan ini sudah kami laporkan ke Polres Labuhanbatu, dan Heri Zulpikar Hasibuan yang diduga sebagai pelaku, berdasarkan informasi dari Polres Labuhanbatu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka pada panggilan pertama dia tidak hadir, sekarang sudah dilakukan panggilan kedua oleh Penyidik, dan bila panggilan kedua ini dia tidak hadir, kami akan minta kepada Polres untuk melakukan panggilan paksa kalau perlu dilakukan penangkapan” Ujar Anto Bangun.

Lanjut Anto Bangun “Perkara ini terbongkar saat pada tanggal 30 November 2021, enam orang korban, Iwan Dari, Wiwin,SE, Al Amin, Muhammad, Riduandi, Ari Sugandi dan Abdi Setiabudi datang ke Kantor LSM TIPAN-RI Labuhanbatu, meminta dampingan guna menyelesaikan permasalahannya dengan Heri Zulfikar Haibuan tentang adanya dugaan penipuan dan/atau penggelapan sejumlah uang sebagai syarat menjadi karyawan PTPN III (Persero)

Setelah itu pada tanggal 01 Desember 2021 kami mengirimkan Somasi melalui Surat bernomor : TIN-RI/LB/198/XII/2021, yang isinya meminta kepada Heri Zulfikar Hasibuan agar uang ke 6 korban kurang lebih berjumlah Rp 170.500.000 (Seratus Tujuhpuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dapat segera dikembalikannya.

Tetapi dirinya berkelit, bahwa uang tersebut tidak ada padanya, sudah diserahkan kepada Marsudi penduduk Stabat Langkat.

Kami kemudian menghubungi Marsudi dan meminta penjelasan tentang sejumlah uang yang dimaksud. Marsudi mengakui bahwa uang tersebut ada di terimanya, tetapi hanya sebagian, sedangkan sebagian lagi diserahkan kepada Heri Zulfikar Hasibuan.

Untuk memastikan kebenarannya hal itu, pada tanggal 30 Januari 2022 kami meminta Marsudi untuk datang ke Rantauprapat dan bertemu langsung dengan Heri Zulfikar Hasibuan, dan pada pertemuan dengan Marsudi, Heri Zulfikar Hasibuan mengakui ada menerima sebagian uang tersebut.

Untuk penyelesaiannya disepakati, Heri Zulfikar Hasibuan mengembalikan uang sejumlah Rp 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) dan dibuatkan perjanjian paling lambat pada tanggal 28 Pebruari 2022, apabila pada tanggal tersebut tidak di selesaikan maka permasalahan akan di selesaikan melalui upaya hukum.

Sedangkan sisa uang sejumlah Rp 110.500.000 (Seratus Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) menjadi tanggung jawab Marsudi, dan sudah diserahkan Marsudi Rp 50.000.000 (Lima puluh Juta Rupiah), dimana sisanya Rp 60.500.000 (Enam Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sesuai perjanjian dengan Marsudi akan diselesaikan pada Bulan Agustus 2022.

Pada tanggal 25 Pebruari 2022 Kami mengingatkannya melalui pesan singkat bahwa waktu penyelesaian tinggal tiga hari lagi, dan dijawabnya,;

Walaikum salam pak..Oya pak kalau hari Senin belum dapat uang nya bisa saya minta tempo pak 1 Minggu lagi pak. Minta tolong la pak saya sama bapak. Saya cari sana sini pinjaman untuk di bulan ini pada enggak ada pak”

Permohonannya Kami penuhi, dan mengatakan berarti tanggal 04 Maret 2022 sudah selesai, lalu dijawabnya.

Tanggal 03 Maret 2022, Heri Zulfikar Hasibuan datang menemui kami di rumah, mengatakan bahwa dirinya belum memiliki uang, dan meminta agar diberi waktu tambahan lagi.

Permohonannya, kami tanggapi dan menyarankan agar Heri Zulfikar Hasibuan menemui langsung ke 6 korban dan membicarakannya dengan baik-baik, sebab dia dan korban masih satu kampung.

Tetapi Heri Zulfikar Hasibuan memang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah melalui musyawarah untuk mufakat, hingga ke 6 korban pada tanggal 07 Maret 2022, sekira pukul 17.00 wib, datang menemui kami meminta agar segera ke Polres Labuhanbatu.

Permintaan ke 6 korban masih kami tahan, dan memberi tahukan kepada Heri Zulfikar Hasibuan melalui pesan singkat, berharap dirinya datang agar masalah bisa diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat, namun dirinya tidak datang.

Sekira pukul 22.00 wib, ke 6 Korban membuat Laporan Pengaduan ke Polres Labuhanbatu.

Uang Rp 50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah) turut diserahkan ke Polres Labuhanbatu sebagai bukti” ujar Jelas Anto Bangun.

Masih menurut Anto Bangun, “Selain kepada 6 korban ini, sebelumnya sudah ada korban lain yang kami selesaikan, yakni pada sekitar bulan april 2021 bernama Tomi penduduk Dusun Purba Tua Desa Kampung Baru Kecamatan Bilah Barat, datang menemui kami, bahwa dirinya diduga sudah ditipu oleh Heri Zulfikar Hasibuan sejumlah Rp 5.000.000 (lima juta Rupiah) dengan alasan syarat masuk menjadi karyawan PTPN III (Persero), atas pengaduan Tomi, kemudian kami menghubungi Heri Zulfikar Hasibuan, dan meminta agar uang milik Tomi segera dikembalikan, dua hari kemudian uang tersebut di kembalikan Heri Zulfikar Hasibuan.

Kemudian pada 9 Oktober 2021,
Irhama Karyawan PTPN III (Persero) Kebun Aek Nabara Selatan, datang meminta dampingan, bahwa dirinya diduga ditipu oleh Heri Zulfikar Hasibuan senilai Rp 13.500.000 (Tigabelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sebagai biaya pengurusan mutasi dari Kebun Aek Nabara Selatan ke Kebun Rantauprapat.

Atas pengaduan dari Irhama ini kemudian Kami menghubungi Heri Zulfikar Hasibuan, untuk segera mengembalikan uangnya, sebab sesuai yang kami ketahui untuk mutasi karyawan di PTPN III (Persero) tidak menggunakan uang.

Seminggu kemudian uang Irhama dikembalikan Heri Zulfikar Hasibuan.

Mengingat sdr Heri Zulfikar Hasibuan masih tercatat sebagai karyawan aktif PTPN III (Persero) Kebun Merbau Selatan, maka perkara tindak pidana kejahatan dugaan penipuan dan/atau penggelapan ini selanjutnya kami laporkan kepada Direksi PTPN III (Persero) meminta kepada Direksi PTPN III (Persero) agar kepadanya diterapkan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan Juncto PKB PTPN III (Persero) bahwa kepada pekerja yang melakukan kesalahan berat (perbuatan pidana) didalam atau diluar perusahaan wajib diskorsing sampai perkara selesai” Tegas Anto Bangun.(Ade satria

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!