Supiori _ Papua
Pemerintah Kabupaten Supiori menyiapkan anggaran senilai Rp 23 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk 3.004 aparatur sipil negara (ASN) di daerah setempat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Supiori Aldi,SE. saat dihubungi dirinya mengatakan untuk THR ASN kami alokasikan anggaran Rp11,5 miliar dan dibayarkan pada 17 maret 2025 dan untuk gaji ke -13 akan di bayarkan pada bulan Juni 2025 mendatangkan sebesar 11,5 miliar.
Jumat (14/03/2025)
Aldy mengatakan sesuai aturan surat Kemendagri No100.2.1.6/1876/VI/Otda bahwa pemberian THR untuk ASN dibayarkan 15 hari sebelum hari raya keagamaan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Aldy menyebutkan , pemberian THR dan gaji ke-13 mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 11/2025 dan Peraturan Menteri Keuangan No 23 Tahun 2025 tentang petunjuk teknisnya.
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.
Aldy menambahkan, untuk komponen THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan diberikan satu bulan. Untuk pemberian THR bagi CPNS , gaji pokok sebesar 80 persen tetapi komponen lainnya sama diberikan.
Sementara untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilihat dari gaji bulan sebelumnya, lanjut Aldy, diberikan seutuhnya untuk THR dan gaji ke-13.
“Ya untuk pemberian THR dan gaji ke-13 ASN berasal dari APBD Kabupaten Supiori.” Ujarnya
Di akhir penyampaiannya Aldi mengatakan, kami Pemkab Supiori sudah siap memberikan pembayaran THR untuk ASN, CPNS dan PPPK sesuai jadwal yang sudah dikeluarkan pemerintah untuk kabupaten/kota di seluruh Indonesia. (RIGOL)