More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta
Papua  

Pemkab Supiori Siapkan Anggaran Senilai Rp 23 Miliar Untuk Membayar THR Dan Gaji Ke-13

Supiori _ Papua
Pemerintah Kabupaten Supiori menyiapkan anggaran senilai Rp 23 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk 3.004 aparatur sipil negara (ASN) di daerah setempat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Supiori  Aldi,SE. saat dihubungi  dirinya mengatakan untuk THR ASN kami alokasikan anggaran Rp11,5 miliar dan dibayarkan pada 17 maret 2025 dan  untuk gaji ke -13 akan di bayarkan pada bulan Juni 2025 mendatangkan sebesar 11,5 miliar.
Jumat (14/03/2025)

Aldy mengatakan sesuai aturan surat Kemendagri No100.2.1.6/1876/VI/Otda bahwa pemberian THR untuk ASN dibayarkan 15 hari sebelum hari raya keagamaan Idul Fitri 1446 Hijriah.

Aldy menyebutkan , pemberian THR dan gaji ke-13 mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 11/2025 dan Peraturan Menteri Keuangan No 23 Tahun 2025 tentang petunjuk teknisnya.

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.

Aldy menambahkan, untuk komponen THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan diberikan satu bulan. Untuk pemberian THR bagi CPNS , gaji pokok sebesar 80 persen tetapi komponen lainnya sama diberikan.

Sementara untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilihat dari gaji bulan sebelumnya, lanjut Aldy, diberikan seutuhnya untuk THR dan gaji ke-13.

“Ya untuk pemberian THR dan gaji ke-13 ASN berasal dari APBD Kabupaten Supiori.” Ujarnya

Di akhir penyampaiannya  Aldi mengatakan, kami Pemkab Supiori sudah siap memberikan pembayaran THR untuk ASN, CPNS dan PPPK sesuai jadwal yang sudah dikeluarkan pemerintah untuk kabupaten/kota di seluruh Indonesia. (RIGOL)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!