Biak Numfor _ Papua
Kinerja Polres Biak Numfor kembali dipertanyakan Tujuh Oknum Rentenir belum juga diberi efek jerah. Ini membuktikan betapa lemahnya penegakan hukum kabupaten biak numfor ini.
Meskipun ulah dari ke tujuh oknum pebisnis bandel ini telah lama mempraktekkan kebiasaannya yang buruk. Yang mana berimbas pada implementasi pembangunan kampung dan walaupun telah berulang kali disorot media tentang prinsip penegakan hukum Polres Biak yang akuntabel, namun boleh dibilang masih saja bias dan acuh tak acuh.
Padahal jika diulas tentang Prinsip Polri dalam penegakan hukum adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum secara adil, melindungi dan mengayomi masyarakat serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Polri juga bertanggung jawab atas tindakan hukum yang tidak diskriminatif dan memfokuskan pada kepentingan masyarakat, namun yang terjadi di Polres Biak tidaklah demikian.
Ini mengundang perspektif negatif masyarakat tentang loyalitas dan pengabdian Polres Biak dalam penegakan hukum yang diragukan serta dikategorikan rapuh dan melemah.
Suatu sinyal positif yang menuntut Kapolda Papua untuk bersih-bersih ditubuh Polres Biak Numfor guna memulihkan martabat Polri secara keseluruhan dimata publik Biak Numfor khususnya.
Info terbaru yang diperoleh media ini adalah, terkait utang piutang rentenir kepada kepala kampung dan bila ditotalkan hampir mendekati 2 Miliar Rupiah, sebuah nilai yang fantastis lagi disayangkan jika fenomena ini tidak segera diatasi oleh pihak yang berwajib tentu para rentenir di Biak akan semakin besar kepala karena merasa berada diatas angin.
Bupati dan Wakil Bupati juga diharapkan tidak pesimis mengabaikan informasi ini, melainkan dapat mengambil kebijakan sesegera mungkin guna mengatasi hal yang sama terjadi pasca pencairan Dana Desa/Kampung (DD/ADD).
Karena di isukan beragam utang pinjaman para rentenir kepada kepala kampung hingga saat ini belum sebagian besar dikembalikan dengan jumlah bunga yang dapat membuat anda geleng-geleng kepala.
Ke Tujuh Rentenir pemberi pinjaman dengan bunga besar masing-masing adalah; DW, AMR, Mrln, V, Yn, Bmbg dan Agrni. Fakta membuktikan karena banyaknya utang kepala kampung kepada pihak rentenir akhirnya, setiap kali pencarian si penagih utang telah menunggu di Bank, terpaksa berbagai alasan disampaikan kepala kampung guna menghindari risiko bablasnya uang negara yang diperuntukan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Dalam hal ini pula dituntut Inspektorat sebagai Aparat Pengawasa Internal Pemerintah (APIP) dapat melakukan langkah preventif secepatnya untuk menghindari risiko kerugian yang tidak di inginkan, dengan cara memanggil kepala-kepala kampung yang merasa dirugikan oleh rentenir dan melapor keatasan guna penindakan hukum atas kejahatan keuangan yang dilakukan keduanya.
Dari pemberitaan ini, Kapolres Biak Numfor, AKBP ARI TESTIAWAN diminta tidak berpangku tangan, segera Lidik dan Sidik informasi terkait penyalahgunaan keuangan negara oleh beberapa oknum kepala kampung terhadap pihak rentenir serta segera bawa ke rana hukum demi memulihkan marwah Polres Biak Numfor yang presisi..
TIM REDAKSI