More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta
Papua  

Ke Tujuh Oknum Rentenir Di Biak Numfor Tidak Berbadan Hukum Formal, Kinerja Polres Biak Numfor, Bupati Dan Inspektorat Dipertanyakan?

Biak Numfor _ Papua
Kinerja Polres Biak Numfor kembali dipertanyakan Tujuh Oknum Rentenir belum juga diberi efek jerah. Ini membuktikan betapa lemahnya penegakan hukum kabupaten biak numfor ini.

Meskipun ulah dari ke tujuh oknum pebisnis bandel ini telah lama mempraktekkan kebiasaannya yang buruk. Yang mana berimbas pada implementasi pembangunan kampung dan walaupun telah berulang kali disorot media tentang prinsip penegakan hukum Polres Biak yang akuntabel, namun boleh dibilang masih saja bias dan acuh tak acuh.

Padahal jika diulas tentang Prinsip Polri dalam penegakan hukum adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum secara adil, melindungi dan mengayomi masyarakat serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Polri juga bertanggung jawab atas tindakan hukum yang tidak diskriminatif dan memfokuskan pada kepentingan masyarakat, namun yang terjadi di Polres Biak tidaklah demikian.

Ini mengundang perspektif negatif masyarakat tentang loyalitas dan pengabdian Polres Biak dalam penegakan hukum yang diragukan serta dikategorikan rapuh dan melemah.

Suatu sinyal positif yang menuntut Kapolda Papua untuk bersih-bersih ditubuh Polres Biak Numfor guna memulihkan martabat Polri secara keseluruhan dimata publik Biak Numfor khususnya.

Info terbaru yang diperoleh media ini adalah, terkait utang piutang rentenir kepada kepala kampung dan bila ditotalkan hampir mendekati 2 Miliar Rupiah, sebuah nilai yang fantastis lagi disayangkan jika fenomena ini tidak segera diatasi oleh pihak yang berwajib tentu para rentenir di Biak akan semakin besar kepala karena merasa berada diatas angin.

Bupati dan Wakil Bupati juga diharapkan tidak pesimis mengabaikan informasi ini, melainkan dapat mengambil kebijakan sesegera mungkin guna mengatasi hal yang sama terjadi pasca pencairan Dana Desa/Kampung (DD/ADD).

Karena di isukan beragam utang pinjaman para rentenir kepada kepala kampung hingga saat ini belum sebagian besar dikembalikan dengan jumlah bunga yang dapat membuat anda geleng-geleng kepala.

Ke Tujuh Rentenir pemberi pinjaman dengan bunga besar masing-masing adalah; DW, AMR, Mrln, V, Yn, Bmbg dan Agrni. Fakta membuktikan karena banyaknya utang kepala kampung kepada pihak rentenir akhirnya, setiap kali pencarian si penagih utang telah menunggu di Bank, terpaksa berbagai alasan disampaikan kepala kampung guna menghindari risiko bablasnya uang negara yang diperuntukan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Dalam hal ini pula dituntut Inspektorat sebagai Aparat Pengawasa Internal Pemerintah (APIP) dapat melakukan langkah preventif secepatnya untuk menghindari risiko kerugian yang tidak di inginkan, dengan cara memanggil kepala-kepala kampung yang merasa dirugikan oleh rentenir dan melapor keatasan guna penindakan hukum atas kejahatan keuangan yang dilakukan keduanya.

Dari pemberitaan ini, Kapolres Biak Numfor, AKBP ARI TESTIAWAN diminta tidak berpangku tangan, segera Lidik dan Sidik informasi terkait penyalahgunaan keuangan negara oleh beberapa oknum kepala kampung terhadap pihak rentenir serta segera bawa ke rana hukum demi memulihkan marwah Polres Biak Numfor yang presisi..

TIM REDAKSI

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!