Kuansing • Peristiwa pembunuhan sadis yang terjadi di desa lubuk kebun kecamatan Logas tanah darat (LTD) kabupaten kuansing, saat ini telah menyita perhatian publik.
Pasalnya korban pembunuhan yang di lakukan oleh adik dari istri korban, memiliki kondisi fisik yang sangat menggenaskan dan ada sedikit indikasi mutilasi.
Kejadian pembunuhan berencana tersebut diketahui terjadi pada tanggal 9 Agustus 2022 dini hari, dan dengan gerak cepat kurang dari 1×24 jam, polres Kuansing berhasil mengetahui pelakunya.
Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Okta Dinata menyebutkan bahwa tindak pembunuhan ini tergolong pidana yang berat, karena ada ditemukan sedikit unsur mutilasi.
Rendra menyebutkan bahwa ada beberapa bagian tubuh yang terpotong. Kemudian dari hasil visum luar, luka yang ditemukan pada tubuh korban tergolong kategori aktivitas pembunuhan yang sadis.
“Luka di temukan pada korban ada dikepala, kemudian bahu, tangan, jari tangan dan pergelangan tangan hingga terpisah” jelas Kapolres saat konferensi pers, Senin 15/8/2022.
Tim opsnal polres Kuansing dapat mengamankan pelaku utamanya pada hari Sabtu dini hari 13/8/2022 di rumahnya di kecamatan kepenuhan hulu, kabupaten Rokan hulu, provinsi Riau.
Barang bukti yang ditemukan ada sebilah parang, beberapa unit HP, dan rambut korban yang terpotong.
Motiv Pembunuhan tersebut diketahui ada unsur inses (perkawinan yang berasal dari dalam keluarga).
Diduga HM (36) sang istri sakit hati kepada suaminya (korban), sehingga sang istri mencari keluarganya yakni adiknya SH (31) untuk menghabisi korban.
SH (31) yang tinggal di Rokan hulu sengaja di pesan oleh HM (36) kakaknya untuk datang ke logas tanah darat (LTD) agar menghabisi suaminya yang juga pamannya.
Kemudian setelah SH (31) menghabisi korban, lantas HM (36) istri korban membuat laporan bahwa ada kejadian pembunuhan di rumahnya.
Kemudian, berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang didapatkan tim polres kuansing di TKP, kepolisian kemudian menemukan adanya kejanggalan dan mendapatkan petunjuk untuk mengungkap pelakunya.
Dan penyidik kemudian dapat menetapkan sang istri dari korban sebagai tersangka, dan adik dari istri korban sebagai pelaku eksekutor.
Atas tindakan sadis pelaku, aparat mendapatkan temuan di tubuh korban bahwa Jari jari tangan korban putus, pergelangan tangan putus, kemudian lengannya juga putus, dan juga disekujur tubuh korban juga mengalami luka luka akibat benda tajam.
Dan juga ada ditemukan luka menganga akibat benda tajam dibagian kepala dan badan korban.(red)