Kuansing • Kasus pembunuhan di Logas tanah darat akhirnya terungkap dengan cepat dan pelakunya saat ini sudah diamankan di polres kuantan Singingi.
Pada saat konferensi pers di loby polres Kuansing, AKBP Rendra Okta Dinata selaku Kapolres Kuansing, menjelaskan kepada awak media bahwa pelaku pembunuhan tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah istri dan keponakan korban itu sendiri.
Dijelaskan Kapolres, bahwa SH (31) sang pelaku pembunuhan yang juga adik dari istri korban yang dibunuh, sempat melarikan diri ke kediamannya di kabupaten Rokan hulu.
Sebelumnya pada tanggal 9 Agustus dini hari telah terjadi tindak Pidana pembunuhan di desa lubuk kebun kecamatan Logas tanah darat kabupaten kuansing.
Tak butuh waktu lama, Pelaku eksekutor SH (31) pembunuhan sadis tersebut di ringkus oleh sat Reskrim polres Kuansing dirumahnya di desa kepayan, kecamatan kepenuhan hulu, kabupaten Rokan hulu, provinsi Riau, Sabtu 13/8/2022 dini hari.
Saat pelaku ditangkap dirumahnya, pelaku pasrah dan langsung diamankan oleh personel reskrim polres Kuansing.
Sebelum SH (31) mendatangi kediaman kakaknya di Logas tanah darat untuk menghabisi pamannya, kakaknya terlebih dahulu mengkondisikan keadaan dan situasi dirumahnya.
Dengan cara memberikan obat tidur kepada suaminya yang juga adik dari ayahnya, setelah korban tertidur pulas, kemudian barulah HM (36) ibu rumah tangga yang juga istri korban menghubungi adiknya SH (31) via handphone untuk segera masuk kerumahnya dan menghabisi pamannya yang juga suami dari kakaknya.
Setelah menghabisi korban, kemudian SH melarikan diri dan kabur ke rumahnya di kabupaten Rokan hulu.
Berdasarkan atas keterangan istri korban, akhirnya satreskrim polres kuansing menemukan kejanggalan atas peristiwa pembunuhan tersebut.
HM (36) istri korban yang tak henti menangis saat di introgasi pihak penyidik ternyata dirinya takut dan khawatir jika adiknya ditangkap oleh aparat kepolisian.
Atas tindakan pelaku, tersangka HM (36) istri korban dan SH (31) keponakan korban dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Pasal 340 KUHP “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”(red)