Sleman – Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemanfaatan Tanah Kas Desa Maguwoharjo kabupaten Sleman provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kamis (02/11/2023)
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Tap – 149/M.4/Fd.1/11/2023 tanggal 02 November 2023 atas nama tersangka “KD” selaku Lurah Maguwoharjo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Berikut kronologi penahanan Lurah KD, Pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 “RS” selaku Direktur PT. Indonesia Internasional Capital telah memanfaatkan dan membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit pada lahan seluas lebih kurang 41.655 M2 yang merupakan tanah Kas dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman DIY yang berlokasi di Padukuhan Pugeran.
“RS” merupakan pendiri dan pemilik PT. Komando Bayangkara Nusantara telah memanfaatkan dan membangun perumahan D’Jonas dan Nirwana Djiwangga dan telah membangun rumah sebanyak 53 unit pada lahan seluas lebih kurang 79.450 M2 yang merupakan tanah Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman DIY yang berlokasi di Padukuhan Jenengan tidak ada IZIN dari Gubernur D.I. Yogyakarta.
Namun “KD” selaku Lurah Maguwoharjo tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan oleh “RS” padahal mengetahui bahwa Pembangunan tersebut tidak bersesuaian dengan fungsi atau kegunaan tanah kas desa dan pelungguh serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa atas perbuatan “RS” bersama-sama “KD” tersebut berakibat timbulnya Kerugian Negara cq. Pemerintah Kalurahan Maguwoharjo yaitu :
Terhadap pemanfaatan TKD dan Pelungguh yang berlokasi di Pugeran luas lahan lebih kurang 41.655 M2 jumlah kerugian negara sebesar Rp. 486.000.00,-
Terhadap pemanfaatan tanah Pelungguh yang berlokasi di Jenengan luas lahan lebih kurang 79.450 M2 jumlah kerugian negara sebesar Rp. 509.120.00,-
Dengan demikian jumlah Kerugian Negara sebesar Rp. 995.120.000,00
Pasal yang disangkakan untuk KD yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red/Ananta)