More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Dumai
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta

Mengapa Di Yogyakarta Marak Peredaran Miras!!! Berikut Penjelasan Presiden Muda Advokat Indonesia Dan Praktisi Hukum Mustafa S.H

Yogyakarta _ DIY
Peredaran minuman keras (miras) di Yogyakarta semakin menjadi perhatian publik, pernyataan itu diungkapkan oleh Musthafa seorang advokat dan praktisi hukum yang aktif mengawal isu-isu hukum di wilayah Yogyakarta.

Kepada awak media investigasi86.com Mustofa memberikan keterangan bahwa salah satu faktor yang memicu tingginya peredaran miras di kota ini adalah belum adanya regulasi atau peraturan daerah (raperda) yang secara khusus mengatur peredaran minuman keras.

Lebih lanjut ketiadaan regulasi yang spesifik menyebabkan penegakan hukum menjadi tidak maksimal. Padahal, regulasi jelas sangat dibutuhkan untuk membatasi peredaran miras demi menjaga ketertiban umum dan kesehatan masyarakat.

la juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam merumuskan raperda yang tegas dan komprehensif untuk mengatur peredaran miras.

“Jika tidak ada aturan yang jelas, sulit bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi di lapangan.” Tambahnya, Rabu (25/09/2024)

Pernyataan Musthafa ini sejalan dengan berbagai laporan yang menunjukkan bahwa peredaran minuman keras di Yogyakarta sering kali terjadi di luar kendali, terutama di kalangan remaja dan masyarakat umum.

Tanpa adanya regulasi yang ketat, risiko penyalahgunaan miras terus meningkat dan berdampak negatif terhadap ketertiban sosial.

Saat ini beberapa organisasi masyarakat juga telah menyuarakan desakan agar pemerintah segera merumuskan kebijakan yang jelas terkait pengendalian miras, termasuk pembatasan penjualannya di tempat-tempat tertentu.

Rencana pembuatan raperda terkait minuman keras di Yogyakarta sebenarnya sudah dibahas beberapa kali, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang konkret.

Oleh karena itu, Musthafa dan berbagai elemen masyarakat berharap bahwa pemerintah daerah akan segera bergerak untuk mengisi kekosongan hukum ini. (Red/Ananta)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!