Garut – Ketika awak media investigasi86.com konfirmasi pada pemilik tanah keluarga (alm) pak Nandang warga desa Padamukti kecamatan Sukaresmi kabupaten Garut provinsi Jawa Barat (Jabar) yang dipasang Baleho calon legislatif dewan (Caleg Dewan) asal pasang saja tanpa izin terlebih dahulu kepada pemilik tanah tersebut. Rabu (17/01/2024)
Padahal sudah jelas pemasangan baliho para calon dewan ada aturan juga peraturannya diantaranya tidak boleh pasang di tiang listrik, pasang di pohon juga, ketika pasang di tanah punya orang juga harus ada izin terlebih dahulu.
Ketika konfirmasi ke desa setempat dari pihak desa juga tidak ada izin terlebih dahulu baik dari tim sukses ataupun dari pihak yang mau pasang baliho tersebut, meskipun sekarang ini gencar politik ramainya iklan pemasangan baliho calon petarung para calon dewan namun sangat disayangkan bagi para tim sukses terkesan tidak punya etika dalam pemasangan baliho tersebut.
Asal tancap (Pasang) tidak melihat di tanah siapa dia pasang, kan sudah jelas setiap program ada aturan setiap aturan ada anggaran jangan hanya mementingkan golongan tapi merugikan sebagian orang yang merasa dirugikan.
“Kami minta agar penertiban pemasangan baliho calon dewan sesuai dengan aturan yang berlaku.” Pungkas warga yang tidak mau disebut namanya
Mohon pihak pemerintahan desa ataupun kecamatan bisa memeriksa atau penertiban terkait pemasangan baliho.
Tim media investigasi86.com akan selalu memantau apakah ada tindakan dari pihak terkait atau tidak. (Sonny)