Yogyakarta • Jajaran Polresta Sleman Berhasil mengamankan empat pelaku spesialis pencuri kabel, Hal tersebut di sampaikan saat konferensi pers di Mapolresta Sleman pada Senin (14/11/2022).
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Rony Prasadana menjelaskan bahwa ke empat pelaku pencurian kabel tersebut antara lain R (37), BM (32), RM (26) dan ZA (29) ke empat pelaku berasal dari luar Yogya yaitu berasal dari Kendal, Jawa Tengah.
Ke Empat terduga Pelaku pencuri kabel tersebut diamankan oleh Jajaran Polresta Sleman karena telah melakukan pencurian kabel di CV BUM ( Batu Usaha Mandiri ) yang beralamat di Banjarsari RT 04/03, Glagaharjo, Cangkringan pada hari Senin (10/10/2022).
Adapun kronologis kejadian adalah pada hari Sabtu (8/10/2022) sekira pukul 16.00 WIB di Stone Crusher BUM selesai beroperasi dan karyawan pada pulang, kemudian pada hari Senin (10/10/2022) sekira pukul 07.30 WIB Saudara M datang ke lokasi dan mendapatkan laporan dari S kalau panel PLV yang berisi 2 kabel tembaga dengan panjang masing masing 15 meter seharga Rp 20.000.000,- sudah dalam keadaan terpotong sehingga mesin penggiling batu tidak bisa beroperasi.
Dengan melihat kejadian tersebut akhirnya M melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cangkringan.
Setelah mendapatkan laporan akhirnya petugas melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan beberapa petunjuk petugas melakukan pencarian terhadap pelaku.
Pada tanggal 15/10/2022 pada saat petugas sedang melakukan patroli di jalan Magelang Simpang 4 Tempel petugas mencurigai 1 unit Mobil Mobil warna putih dengan Nopol yang terpasang H 8715 NQ.
Selanjut oleh petugas mobil tersebut diberhentikan dan dilakukan interogasi terhadap pengemudi mobil tersebut.
Dan penumpang mobil tersebut ialah R, B.M, R.M dan Z.A. dan mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian kabel di wilayah Sleman, Bahkan mengaku kalau sudah pernah beraksi di luar Sleman.
Selanjutnya oleh petugas keempat pelaku di bawa ke Polresta Sleman dan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman.
Dan polisi juga berhasil mengamankan empat karung yang berisi potongan kulit kabel tembaga. Dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan ancaman Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman tujuh tahun Penjara.( Ananta)