KUANTAN SINGINGI • SK (27) Seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) disalah satu rumah warga yang ada di desa kebun lado kecamatan Singingi, Riau diamankan oleh aparat kepolisian sektor Singingi.
Nasib Apes yang dialami SK (27) yang saat ini telah diamankan oleh aparat kepolisian setempat, berawal dari adanya laporan seorang warga Kecamatan Singingi R (22) yang melapor ke pihak kepolisian setempat bahwa rumahnya telah dimasuki maling.
Sehingga dengan adanya laporan warga itu, dengan gerak cepat aparat Polsek Singingi berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria yang berinisial SK (27) yang diduga sebagai pelaku atas aksi pencurian yang terjadi di Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi yang terjadi pada hari Sabtu (16/12/2023) dini hari sekitar Pukul 06.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,S.IK,MH melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar, S.H, M.H, membenarkan bahwa ada salah seorang warga desa kebun lado yang berinisial R (22) melapor ke aparat kepolisian sektor Singingi, bahwa rumahnya telah dimasuki oleh maling.
“Korban R (22) melaporkan kejadian adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ke Polsek Singingi, lantaran handphone milik R (22) hilang saat sedang di cas dan pintu belakang rumahnya dalam kondisi terbuka, diketahui kejadian terjadi pada hari Sabtu (16/12/2023) sekira Pukul 06.00 WIB.” ucap IPTU Riduan Butar-Butar, S.H, M.H.
Korban baru menyadari bahwa rumahnya telah digondol maling, ketika dirinya bangun dari tidur, dan langsung melihat handphone miliknya yang sedang di cas telah raib.
“Kejadian berawal ketika korban R (22) bangun tidur dan melihat pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, kemudian R (22) melihat handphone miliknya yang di cas malam itu sudah raib, lalu R (22) lekas mengecek uangnya yang ada di lemari pakaiannya turut lenyap sebanyak Rp 1.000.000, serta tabung gas LPG yang ada di dapurnya turut menjadi sasaran dan sudah tidak ada lagi,” sambung IPTU Riduan Kapolsek Singingi.
Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan sebanyak Rp. 2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya korban langsung membuat laporan ke Polsek Singingi guna untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamankan aparat kepolisian berupa 1 ( satu ) Unit smartphone android dengan merk INFINIX smart berwarna biru, 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kg, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Supra X 12t D warna Hitam dengan Nopol D 2501 UT, serta 1 (satu) pasang sendal jepit, 1 (satu) helai switer warna coklat, 1 (satu) helai baju kaos warna kuning bergaris abu – abu dan 1 (satu) helai celana pendek warna abu – abu bergaris hijau.
Saat ini Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Singingi, guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka. Dan tersangka dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Adr
Sumber: Humas Polres Kuansing