Pekanbaru _ Riau
Berdasarkan pantauan awak media investigasi86.com pada hari selasa (22/04/2025) bahwa SPBU Nomor 14.282. 6113 yang terletak di Jalan Soekarno Hatta kota Pekanbaru melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kepada Mobil milik Perusahaan.
Pantauan awak media terlihat langsunh SPBU tersebut tengah melakukan pengisian BBM bersubsidi ke mobil Teronton pengangkut kayu balak milik Perusahaan raksasa pengolahan bubur kertas di provinsi Riau.
Berdasarkan peraturan pemerintas setiap Mobil milik Perusahaan harus menggunakan BBM non Subsidi. Namun diduga SPBU Nomor 14.282. 6113 telah melakukan tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi ke Mobil Tronton beroda 10 yang membawa kayu balak milik salah satu perusahaan raksasa dalam pengolahan bubur kertas di provinsi Riau.
Seharusnya mobil Teronton pengangkut kayu perusahaan tersebut harus menggunakan BBM solar non subsidi.
Salah satu masyarakat setempat dan juga pelanggan BBM di SPBU 14.282. 6113 yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa SPBU itu sering melayani pengisian BBM kepada Mobil Perusahaan seperti Mobil Teronton Roda 10 pembawa kayu balak dan mobil lainnya. Selasa (22/04/2025)
“Ya sering saya melihat SPBU itu melayani pengisian BBM kepada Mobil Perusahaan seperti Mobil Teronton Roda 10 pembawa kayu balak dan mobil lainnya.” Ujarnya
“Kalau mobil besarbitu masuk, kamipun jadi susah untuk antri membeli BBM karena sempit lokasi SPBU jadinya.” Tambahannya
“Selain mobil Tronton itu ada juga mobil Bus Pariwisata Anugerah Bintang Lestari milik PT ABL (PT Anugerah Bintang Lestari) kota Pekanbaru provinsi Riau dan juga mobil lainnya.” Ucapnya
“Belum lagi kalau mobil truk pelangsir datang, tambah panjang antriannya dan BBM jenis Solar cepat habis oleh mereka.” Tandasnya
“Ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus, Aparat Penegak Hukum harus tindak tegas karena ini sudah menyalahi aturan dan tindaknpidana penyelewengan BBM bersunsidi.” Tutupnya
Salah satu Tokoh masyarakat yang mengaku namanya Burhan Warga sekitarnya juga mengatakan “Ini sudah menyalahi aturan karena setiap Mobil Perusahaan wajib menggunakan BBM non Subsidi, kok SPBU itu melayani Mobil perusahaan.” Rabu (23/04/2025)
“Ini harus ditindak dengan tegas oleh aparat penegak hukum karena diduga SPBU melakukan penyelewengan BBM solar bersubsidi ke Mobil milik Perusahaan.” Ujarnya
“Apalagi ke mobil para pelangsir yang dilakukan oleh para Mafia BBM ilegal untuk ditimbun dan dijual dengan harga non subsidi, ini Penegak hukum harus tegas menindaknya kalau perlu tangkap para Mafia BBM ilegal itu sesuai undang-undang yang berlaku.” Paparnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
“Seharusnya BBM bersubsidi itu untuk masyarakat banyak, bukan untuk para Mafia mencari keuntungan pribadi.” Tutupnya
Eriyanto S