More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Mak Gawat SPBU 14.282. 6113 Jual BBM Bersubsidi Ke Mobil Perusahaan Kayu Dan Perusahaan Bus Pariwisata

Pekanbaru _ Riau
Berdasarkan pantauan awak media investigasi86.com pada hari selasa (22/04/2025) bahwa SPBU Nomor 14.282. 6113 yang terletak di Jalan Soekarno Hatta kota Pekanbaru melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kepada Mobil milik Perusahaan.

Pantauan awak media terlihat langsunh SPBU tersebut tengah melakukan pengisian BBM bersubsidi ke mobil Teronton pengangkut kayu balak milik Perusahaan raksasa pengolahan bubur kertas di provinsi Riau.

Berdasarkan peraturan pemerintas setiap Mobil milik Perusahaan harus menggunakan BBM non Subsidi. Namun diduga SPBU Nomor 14.282. 6113 telah melakukan tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi ke Mobil Tronton beroda 10 yang membawa kayu balak milik salah satu perusahaan raksasa dalam pengolahan bubur kertas di provinsi Riau.

Seharusnya mobil Teronton pengangkut kayu perusahaan tersebut harus menggunakan BBM solar non subsidi.

Salah satu masyarakat setempat dan juga pelanggan BBM di SPBU 14.282. 6113 yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa SPBU itu sering melayani pengisian BBM kepada Mobil Perusahaan seperti Mobil Teronton Roda 10 pembawa kayu balak dan mobil lainnya. Selasa (22/04/2025)

“Ya sering saya melihat SPBU itu melayani pengisian BBM kepada Mobil Perusahaan seperti Mobil Teronton Roda 10 pembawa kayu balak dan mobil lainnya.” Ujarnya

“Kalau mobil besarbitu masuk, kamipun jadi susah untuk antri membeli BBM karena sempit lokasi SPBU jadinya.” Tambahannya

“Selain mobil Tronton itu ada juga mobil Bus Pariwisata Anugerah Bintang Lestari milik PT ABL (PT Anugerah Bintang Lestari) kota Pekanbaru provinsi Riau dan juga mobil lainnya.” Ucapnya

“Belum lagi kalau mobil truk pelangsir datang, tambah panjang antriannya dan BBM jenis Solar cepat habis oleh mereka.” Tandasnya

“Ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus, Aparat Penegak Hukum harus tindak tegas karena ini sudah menyalahi aturan dan tindaknpidana penyelewengan BBM bersunsidi.” Tutupnya

Salah satu Tokoh masyarakat yang mengaku namanya Burhan Warga sekitarnya juga mengatakan “Ini sudah menyalahi aturan karena setiap Mobil Perusahaan wajib menggunakan BBM non Subsidi, kok SPBU itu melayani Mobil perusahaan.” Rabu (23/04/2025)

“Ini harus ditindak dengan tegas oleh aparat penegak hukum karena diduga SPBU melakukan penyelewengan BBM solar bersubsidi ke Mobil milik Perusahaan.” Ujarnya

“Apalagi ke mobil para pelangsir yang dilakukan oleh para Mafia BBM ilegal untuk ditimbun dan dijual dengan harga non subsidi, ini Penegak hukum harus tegas menindaknya kalau perlu tangkap para Mafia BBM ilegal itu sesuai undang-undang yang berlaku.” Paparnya

Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.

“Seharusnya BBM bersubsidi itu untuk masyarakat banyak, bukan untuk para Mafia mencari keuntungan pribadi.” Tutupnya

Eriyanto S

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!