Lamongan • Lamongan Darurat Mafia BBM Bersubsidi APH Tutup Mata ??? Ada temuan satu unit mobil pickup L300 dengan tangki yang diduga telah di modifikasi, kedapatan sedang mengisi BBM solar subsidi.
Mobil yang telah dimodifikasi tersebut diduga Dalam sekali pengisian BBM solar subsidi diprediksi mencapai 1 hingga 2 Ton solar subsidi diwilayah Plaosan Lamongan yang dikendalikan oleh mafia profesional berinisial IM.
BBM jenis solar subsidi tersebut diduga dibawa ke sebuah gudang penampungan yang berlokasi di Jalan Jombang.
Pria yang berInisial IM tersebut diduga sebagai bos dari bisnis penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar di wilayah Babat, Lamongan.
Menurut saksi yang bernama Subari, jenis Solar di wilayah lomongan tersebut ada dugaan keterlibatan oknum polisi (APH) yang bertugas di wilayah Tuban, yang ada dibelakang (backup) IM.
Terkait praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar tersebut Subari berharap masyarakat dan Aparat Polda Jawa Timur, melalui Subdit Tipidter Dit Reskrimsus segera membongkar kejahatan yang sudah lama dan meresahkan masyarakat ini.
Sesuai undang undang migas tahun 2001 baik pelaku pembelian dan penjual serta tangki penadah solar subsidi tersebut diancam dengan pidana paling sedikit 6 tahun penjara denda 60 milyar rupiah.
Disisi lain praktisi hukum Komarudin SH menegaskan bahwa sudah sepatutnya pihak kepolisan harus segera memberantas kegiatan okum yang meresahkan masyarakat banyak dan juga telah merugikan negara.
Komarudin SH juga menghimbau agar oknum yang membekingi mafia bbm bersubsidi untuk segera berhenti dan melakukan tugas dan fungsinya secara benar sesuai aturan, sebelum hal tersebut diviralkan lewat media.
“Kami berharap agar oknum APH yang membekingi orang-orang yang melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum bisa berhenti dan bisa melakukan tupoksinya sebagaimana aparat penegak hukum” tutupnya.(kmd)