More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Ketua DPD LSM Penjara Desak ESDM Provinsi & Polda Riau Untuk Menutup Galian C Milik Kades Iwan di Desa Delik

Delik~Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD LSM) Penjara asep susanto,S.H., mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi untuk segera menutup aktivitas Galian C yang diduga ilegal milik Kepala Desa Iwan di Desa Delik, kerinci kanan Kabupaten Siak (04/05/2025)

Menurut asep susanto,S.H., aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi tersebut telah merusak lingkungan sekitar serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia menilai, keterlibatan seorang kepala desa dalam praktik tambang ilegal merupakan bentuk pelanggaran etika dan hukum yang serius.

Jika seorang kepala desa membuka Galian C tanpa izin, maka itu termasuk tindak pidana pertambangan ilegal, dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Lebih lanjut, ketua DPD LSM Penjara juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan tambang tersebut.

Berdasarkan keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan kian marak. Warga mengaku resah karena dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti jalan rusak,kotor,jalan sangat licin apa lagi saat hujan, debu yang mengganggu, serta risiko longsor di sekitar area penambangan.

“Kami sudah beberapa kali melaporkan keberadaan tambang ini, tapi seolah-olah dibiarkan begitu saja. Katanya, Kades sendiri yang mendukung,” ujar salah satu warga.

Menurut sumber lain, alat berat dan truk pengangkut material sering terlihat keluar masuk lokasi tanpa pengawasan dari pihak berwenang. Aktivitas ini juga dinilai mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan warga sekitar.

Ketika dikonfirmasi awak media iwan Kepala Desa Delik, belum memberikan pernyataan resmi bahkan memilih bungkam!Sementara itu, pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi diminta turun tangan untuk melakukan investigasi dan menindaklanjuti laporan masyarakat.

Dengan adanya aktivitas ilegal tersebut tentu menimbulkan dampak terhadap masyarakat dan jalan masyarakat disaat beraktivitas di penuhi bertebaran debu, sehingga membuat penguna jalan tidak terlihat jelas di saat berkendara di karenakan debu disebabkan oleh tanah yang berjatuhan dari mobil dum truk, hal ini bisa menjadi faktor yang mempengaruhi kesehatan masyarakat serta keselamatan masyarakat.

Jika tidak memiliki izin yang lengkap terhadap pertambangan galian C maka tindakan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan ada sanksi pidananya. Melalui Aparat Penegak Hukum harus segera menindaklanjuti, karena pajak dan dampak terhadap lingkungan harus diperhatikan. Tentu harus memiliki AMDAL, IUP, IPP, dan Izin Persetujuan Akhir dari ESDM Provinsi,” paparnya

Selain itu, dijelaskan pula tentang Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Dan UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa setiap kegiatan penambangan harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tanpa IUP, kegiatan penambangan dianggap ilegal dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Holi sebagai Staf Minerba Provinsi Riau.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang lebih parah bahkan bisa menimbulkan korban jiwa karna kecelakaan kerja maupun kecelakaan lalu lintas akibat dari dampak galian c milik kades iwan tersebut, serta menghindari konflik sosial yang terjadi pada masyarakat sekitarnya.

Dengan terbitnya berita ini kami pihak media membuka ruang untuk melakukan hak jawab kepada iwan kades desa delik kerinci kanan untuk mengklarifikasi terkait galian c miliknya tersebut.

Redaksi

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!