More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Viral!!! KETUA LSM PENJARA Mendesak Polda Riau Tutup Dan Tangkap Marpaung Bos Galian C Ilegal Di Dayun Siak

Siak _ Riau

Heboh!! Viral!! & Parah!!! di media sosial! Marpaung, oknum yang mengatasnamakan LSM, diduga terlibat dalam aktivitas galian C ilegal di Jalan Lintas Perawang, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Tak hanya beroperasi tanpa izin, galian C ilegal ini diduga merusak lingkungan, ekosistem, dan hutan alam di sekitarnya, bahkan beroperasi dengan bebas meskipun berlokasi dekat dengan Kantor Polres Siak.

Pada 13 Februari 2025, tim dari LSM PENJARA dan Investigasi86.Com melakukan penelusuran ke lokasi tersebut dan menemukan fakta mengejutkan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah satu warga sekitar, CS, Marpaung diyakini merasa kebal hukum dan memiliki banyak koneksi dengan aparat. CS menuturkan, “Memang parah! Marpaung itu oknum LSM. Dia merasa hebat dan kebal hukum, banyak kenalannya di aparat,” ujarnya.

Tim Investigasi86.Com mencoba menghubungi Marpaung untuk konfirmasi terkait galian C ilegal tersebut, namun upaya komunikasi awal melalui telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapat respons. Setelah beberapa waktu, Marpaung akhirnya menjawab lewat pesan WhatsApp, mengklaim bahwa lokasi galian C miliknya telah habis dan dia akan memindahkan operasi ke tempat lain. Namun, menurut keterangan warga, aktivitas galian C tersebut masih terus berjalan setiap harinya.

Tak hanya mengganggu kehidupan warga sekitar, aktivitas galian C ilegal ini juga merusak kualitas lingkungan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengendara di jalan yang menjadi licin dan kotor ketika hujan.

Tindakan Marpaung, yang diduga melanggar undang-undang pertambangan, telah merugikan banyak pihak. Menurut undang-undang yang berlaku, pengusaha yang melakukan pertambangan tanpa izin berisiko mendapat hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar, sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketua DPD LSM PENJARA, Asep Susanto, S.H., meminta agar aparat penegak hukum (APH), terutama TIPITER Polda Riau, KLHK, dan Dinas Lingkungan Hidup segera menindaklanjuti kasus ini, dengan menutup lokasi galian C ilegal dan menangkap Marpaung yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Kepada pihak berwenang, Asep mengingatkan bahwa sebagai warga negara yang baik, setiap pengusaha wajib mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Aktivitas galian C ilegal ini harus dihentikan demi keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.

Penulis : Jono.Ms

(Humas LSM penjara)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!