Siak _ Riau
Heboh!! Viral!! & Parah!!! di media sosial! Marpaung, oknum yang mengatasnamakan LSM, diduga terlibat dalam aktivitas galian C ilegal di Jalan Lintas Perawang, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Tak hanya beroperasi tanpa izin, galian C ilegal ini diduga merusak lingkungan, ekosistem, dan hutan alam di sekitarnya, bahkan beroperasi dengan bebas meskipun berlokasi dekat dengan Kantor Polres Siak.
Pada 13 Februari 2025, tim dari LSM PENJARA dan Investigasi86.Com melakukan penelusuran ke lokasi tersebut dan menemukan fakta mengejutkan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah satu warga sekitar, CS, Marpaung diyakini merasa kebal hukum dan memiliki banyak koneksi dengan aparat. CS menuturkan, “Memang parah! Marpaung itu oknum LSM. Dia merasa hebat dan kebal hukum, banyak kenalannya di aparat,” ujarnya.
Tim Investigasi86.Com mencoba menghubungi Marpaung untuk konfirmasi terkait galian C ilegal tersebut, namun upaya komunikasi awal melalui telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapat respons. Setelah beberapa waktu, Marpaung akhirnya menjawab lewat pesan WhatsApp, mengklaim bahwa lokasi galian C miliknya telah habis dan dia akan memindahkan operasi ke tempat lain. Namun, menurut keterangan warga, aktivitas galian C tersebut masih terus berjalan setiap harinya.
Tak hanya mengganggu kehidupan warga sekitar, aktivitas galian C ilegal ini juga merusak kualitas lingkungan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengendara di jalan yang menjadi licin dan kotor ketika hujan.
Tindakan Marpaung, yang diduga melanggar undang-undang pertambangan, telah merugikan banyak pihak. Menurut undang-undang yang berlaku, pengusaha yang melakukan pertambangan tanpa izin berisiko mendapat hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar, sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketua DPD LSM PENJARA, Asep Susanto, S.H., meminta agar aparat penegak hukum (APH), terutama TIPITER Polda Riau, KLHK, dan Dinas Lingkungan Hidup segera menindaklanjuti kasus ini, dengan menutup lokasi galian C ilegal dan menangkap Marpaung yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kepada pihak berwenang, Asep mengingatkan bahwa sebagai warga negara yang baik, setiap pengusaha wajib mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Aktivitas galian C ilegal ini harus dihentikan demi keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.
Penulis : Jono.Ms
(Humas LSM penjara)