Yogyakarta – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Paiman MS angkat bicara soal beredarnya pemberitaan yang kurang enak dan terkesan menvonis seorang wartawan dengan julukan Wartawan GADUNGAN yang menimpa sahabat Wartawan yang sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Kulonprogo tentang dugaan penipuan.
Paiman MS menjelaskan bahwa dalam berkarya atau menulis sebuah permasalahan kasus sebelum adanya keputusan dari pengadilan hendaknya kita mengedepankan asas Praduga tak bersalah, bukan langsung memvonis seseorang.
“Sesuai dengan kode etik jurnalis dalam penulisan berita jelas kita kedepankan asas praduga tak bersalah.” Jelasnya Paiman MS Jumat (1/12/2023)
Apalagi ada kata Gadungan seorang wartawan, kalau mempunyai redaksi maupun id card dari perusahaan pers yang dinaungi dan sudah menciptakan karya jurnalis secara otomatis jurnalis tersebut benar dan bukan abal-abal ataupun gadungan.
Paiman juga berpesan kepada seluruh wartawan yang tergabung dalam wadah AWPI harus selalu Independent dan bisa menyajikan berita-berita yang seimbang dan profesional.
Disinggung mengenai kabupaten yang sudah terbentuk pengurusan DPC, Paiman menyampaikan bahwa sa’at ini yang baru terbentuk baru Gunungkidul.
“Karena sesuai instruksi dari DPP diharapkan semua pengurusan AWPI yang sudah terbentuk diharuskan melakukan register ulang pengurusan dan jika tidak melakukan register ulang maka pengurus tersebut dinyatakan tidak ada atau tidak diakui oleh DPP.” Pungkasnya
Senada dengan Jatmiko Wakil Pimpinan Redaksi media Patroli86.com saat dikonfirmasi awak media investigasi86.com melalui pesan WhatsApp juga memberikan keterangan bahwa SU merupakan anggota bagian dari media Patroli86.com sebagai Kaperwil DIY dan dia juga memegang Kartu Tanda Anggota serta tercantum namanya di Redaksi.
“Pemberitaan di media online yang menyatakan SU adalah Wartawan Gadungan itu tidak benar, bisa dicek di Redaksi kalau SU merupakan anggota bagian dari Redaksi media Patroli86.com sebagai Kaperwil DIY.” Tegas Jatmiko (Red/Ananta)