Seluma – Kejaksaan Negeri Seluma periksa mantan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma Hj. Rosnaini Abidin, S.Sos yang lazim dipanggil mak upik dan kepala bidang bagian aset Erwin Alfarisi terkait tukar guling aset berupa tanah seluas 19 hektar tahun 2008 pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma provinsi Bengkulu.
Sa’at dikonfirmasi kepala kejaksaan negeri Seluma Wuriadi Paramitha, S.H.,M.H melalui kasi pidana khusus (Pidsus) Ahmad Gufroni, S.H.,M.H, mengatakan “Benar kemaren kita telah meminta keterangan dari mantan DPRD seluma Hj. Rosnaini Abidin dan tadi (Hari ini), kita juga telah meminta keterangan dari kabid aset pemkab Seluma Erwin Alfarisi diketahui dalam pemeriksaan yang dilakukan dilapas Bengkulu.” Senin (27/11/2023)
Dalam pemeriksaan tersebut Hj. Rosnaini Abidin mengatakan “Proses tukar menukar terkait aset pemkab Seluma berupa lahan tahun 2008 telah dilakukan proses tahapan seperti dalam rapat persetujuan dewan.”
Pembahasan tukar menukar lahan menurut mantan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Seluma ini “Pada sa’at itu ada dilaksanakan rapat persetujuan dewan terkait tukar menukar lahan tersebut.”. (23/11/2023)
Tak hanya memeriksa mantan DPRD Seluma kejaksaan negeri (Kejari) Seluma juga memeriksa mantan Kabid Aset Pemerintah kabupaten Seluma Erwin Alfarisi dalam pemeriksaan tersebut beliau menjelaskan terkait aset-aset pemkab Seluma dikelurahan Sembayat kecamatan Seluma Timur yang lokasinya di Pematang Aur itu.
Dihadapan penyidik pidana khusus (Pidsus) kejari Seluma Ahmad Gufroni, S.H.,M.H, Kabid Aset menuturkan jika pengada’an pada tahun 2007 yang lalu memang ada.
“Masih akan kita mintai keterangan terhadap mantan-mantan pejabat lainnya, sa’at ini masih akan kita jadwalkan dulu proses penyelidikannya.” Imbuh kasi pidsus (Samsudin)