Pekanbaru _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, Irul Rambe Bos PT. ANUGERAH WAHANA LESTARI RIAU Diduga Salahgunakan BBM Solar Subsidi, Kapolresta Pekanbaru Diminta Selidiki Dan Tindak Tegas jangan tutup mata.
Sejumlah oknum yang mengatasnamakan PT. ANUGERAH WAHANA LESTARI RIAU yang diduga melakukan borong BBM jenis solar subsidi di sejumlah SPBU di wilayah kota Pekanbaru provinsi Riau, sudah saatnya ditindak tegas oleh Polresta Pekanbaru dan Polda Riau.
Diduga PT. ANUGERAH WAHANA LESTARI RIAU Milik pengusaha Agen BBM Solar non Subsidi bernama Irul Rambe memiliki gudang BBM Ilegal diduga sebagai Penampung tempat penimbunan BBM jenis Solar bersubsidi.
BBM jenis Solar bersubsidi yang dilangsir dari setiap SPBU yang ada di Kota Pekanbaru menggunakan mobil atau truk pelangsir kemudian di timbun ke sebuah gudang yang diduga milik Irul Rambe.
Adapun Gudang BBM penampung BBM jenis Solar bersubsidi diduga ilegal tersebut terletak di Jln. SM. Amin kecamatan Bina Widya kota Pekanbaru provinsi Riau.
Aktivitas gudang tersebut sudah lama beroperasi dengan melenggang bebas melakukan penimbunan BBM jenis Solar diduga ilegal tanpa tersentuh oleh penegak Hukum sedikitpun.
Dampak dari borong solar subsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga non subsidi, ini jelas sudah melanggar hukum.
Namun meski perbuatan ini melanggar hukum, mereka tetap nyaman karena diduga sudah atensi dan juga diduga diback up sejumlah oknum polisi.
Hasil pantauan awak media di lapangan beberapa waktu lalu, team investigasi di lapangan memergoki komplotan Irul Rambe Cs ini sedang Belanja solar di sejumlah SPBU di wilayah kota Pekanbaru provinsi Riau.
Saat dikonfirmasi awak media salah satu sang sopir truk pengangkut Solar yang tidak mau meyebutkan namanya mengatakan “Saya hanya ikut kerja belanja solar atas perintah Irul Rambe Bos PT. ANUGERAH WAHANA LESTARI RIAU.” Senin (06/10/2025)
“Saya sama bos cuma diperintah untuk belanja solar subsidi di sejumlah SPBU disekitar kota Pekanbaru, dan untuk beli solar secara estafet kita pindah-pindah dan kasih fee untuk petugas SPBU.” Tambahannya
“Kalau sudah terkumpul banyak nanti kemudian dinaikan ke tangki Biru putih (jadi solar non subsidi), kemudian dikirim ke pemesan solar di sejumlah Perusahaan yang membutuhkan (Solar subsidi dijual jadi non subsidi).” Tutupnya
Berdasarkan informasi dari narasumber terpercaya warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya gudang itu kalau tidak salah milik Irul yang beroperasi bebas melakukan penimbunan BBM jenis solar subsidi yang dilangsir oleh anak buahnya.” Selasa (14/10/2025)
“Selama ini gudang itu aman-aman saja tidak ada penindakan dari pihak penegak Hukum, mungkin ada Oknum Aparat penegak hukum yang membenkinginnya makanya aman beroperasi.” Ujarnya
“Kalau tidak salah Mobil Tengki Putih Biru yang ada tulisan PT. PRIMALO ENERGY SEJAHTERA dan PT. ANUGERAH WAHANA LESTARI RIAU yang membawa BBM subsidi itu untuk dijual lagi.” Tambahannya
“Itu sudah menyalah aturan dan sudah Saatnya Aparat Penegak Hukum menindaknya dan menangkap Mafianya.” Tutupnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Dari penjelasan salah satu anak buahnya dan warga setempat sekitar gudang BBM tersebut, sudah jelas menyalah aturan dan sudah saatnya ditindak oleh Aparat Penegak Hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Awak media belum menghubungi Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Dan Awak media akan menghubungi APH setempat untuk dimintai keterangan dan penindakannya.
Awak media akan terus memantau kegiatan tersebut dan mengumpulkan Bukti-bukti untuk melaporkan ke Polda Riau atau Polri. Bersambung
Penulis : Eriyanto Sidabutar