More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Grebek Dua Kosan, Dirnarkoba Polda Riau Temukan Sabu Dan Ekstasi Dari Dua Tersangka

Pekanbaru _ Riau
Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggerebek dua kosan di Pekanbaru. Selain menangkap dua tersangka, Rudi (35) dan Muhammad Arif (24), yang merupakan sindikat peredaran narkoba jenis sabu, ekstasi dan happy five.

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebakti, Senin (23/12/2024). Menurut Manang, pengungkapan tersebut dilakukan tim Opsnal Sibit I Ditresnarkoba yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan dan AKP Noki Lovito.

Manang menjelaskan, penangkapan kedua pelaku yang merupakan sendikat peredaran narkoba tersebut dilakukan di dua lokasi, di Jalan Dr. Sutomo, Kecamatan Lima Puluh dan di Jalan Lion Air, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru pada Kamis (19/12/2024).

Dari tangan tersangka,
untuk barang bukti dari lokasi pertama yakni di kos Rudi di Jalan Dr Sutomo, disita 1.680 gram sabu, 4.500 butir Happy Five (H5).

Dari lokasi kedua, di kosan Arif, Jalan Lion Air, berhasil disita 1.000 gram sabu, 1.500 butir Happy Five serta berbagai merek pil ekstasi.

“Kedua tersangka memiliki peran penting dalam peredaran narkoba di wilayah Riau.” Ujar Kombes Manang Soebeti

Manang menjelaskan, Pengungkapan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kos-kosan di Jalan Dr Sutomo yang setiap hari ramai dikunjungi pembeli narkoba.

Sementara itu berdasarkan tersangka Rudi menyebutkan bahwa sebagian barang haram tersebut disimpan oleh Arif yang juga sudah menjadi tersangka.

Manang menambahkan, kedua tersangka sudah ditahan di Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas” ungkap Manang. (Tim)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!