Pekanbaru _ Riau
Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggerebek dua kosan di Pekanbaru. Selain menangkap dua tersangka, Rudi (35) dan Muhammad Arif (24), yang merupakan sindikat peredaran narkoba jenis sabu, ekstasi dan happy five.
Hal itu dikatakan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebakti, Senin (23/12/2024). Menurut Manang, pengungkapan tersebut dilakukan tim Opsnal Sibit I Ditresnarkoba yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan dan AKP Noki Lovito.
Manang menjelaskan, penangkapan kedua pelaku yang merupakan sendikat peredaran narkoba tersebut dilakukan di dua lokasi, di Jalan Dr. Sutomo, Kecamatan Lima Puluh dan di Jalan Lion Air, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru pada Kamis (19/12/2024).
Dari tangan tersangka,
untuk barang bukti dari lokasi pertama yakni di kos Rudi di Jalan Dr Sutomo, disita 1.680 gram sabu, 4.500 butir Happy Five (H5).
Dari lokasi kedua, di kosan Arif, Jalan Lion Air, berhasil disita 1.000 gram sabu, 1.500 butir Happy Five serta berbagai merek pil ekstasi.
“Kedua tersangka memiliki peran penting dalam peredaran narkoba di wilayah Riau.” Ujar Kombes Manang Soebeti
Manang menjelaskan, Pengungkapan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kos-kosan di Jalan Dr Sutomo yang setiap hari ramai dikunjungi pembeli narkoba.
Sementara itu berdasarkan tersangka Rudi menyebutkan bahwa sebagian barang haram tersebut disimpan oleh Arif yang juga sudah menjadi tersangka.
Manang menambahkan, kedua tersangka sudah ditahan di Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas” ungkap Manang. (Tim)