More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Dumai
Narasi dan Opini
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Traveling
Video
Yogyakarta

Dugaan Tindak Pidana Bidang Perpajakan PT.VAI Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Kulonprogo

INVESTIGASI 86 di Google News

DIY – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP D.I. Yogyakarta telah menyerahkan tersangka Suparman dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kulonprogo dalam perkara Bidang Perpajakan. Kamis (19/10/2023)

Suparman diduga telah melakukan tindak pidana dibidang Perpajakan yang dilakukan tersangka melalui PT. Vinoli Antarnusa Indah (PT. VAI) NPWP 70.695.330.4-544.000 yang terjadi pada kurun waktu Januari 2017 s/d April 2018 bertempat di Jl. Jogja Wates KM 25 Pedukuhan Ngramang RT 018 RW 010 Pengasih kabupaten Kulon Progo sebagai alamat terdaftar NPWP 70.695.330.4-544.000.

Adapun lokasi tempat kegiatan usaha KPP Pratama Wates Jl. Wates-Purworejo KM 4 Dalangan Triharjo Wates kabupaten Kulon Progo.

“Tersangka dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan SPT Masa PPN masa Januari s/d Desember 2017 yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap atas nama PT. Vinoli Antar nusa Indah NPWP 70.695.330.4-544.000 yang dilakukan dalam kurun waktu Januari 2017 s/d April 2018.” Jelas Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan dalam pers rilisnya

Sehingga atas perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 8.347.250.188,-, yang terdiri dari Rp.17.813.812,- untuk Pajak Penghasilan dan Rp. 8.329.436.376,- untuk Pajak Pertambahan Nilai.” lanjutnya

Selanjutnya terhadap tersangka Suparman dilakukan Penahanan Kota selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 19 Oktober 2023 sampai tanggal 7 November 2023.

“Untuk tersangka dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 07 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.” Pungkasnya. (Red/Ananta)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!