More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
INVESTIGASI 86 di Google News

Diduga Kuasa Hukum Termohon Cacat Prosedural Menurut Kuasa Hukum Pemohon Dalam Persidangan Praperadilan Di PN Lahat

ruang sidang Pengadilan Negri Lahat, berlangsung Sidang Lanjutan Praperadilan

Lahat • Bertempat di salah satu ruang sidang Pengadilan Negri Lahat, berlangsung Sidang Lanjutan Praperadilan, Pemohon AS didampingi Kuasa Hukum Neko Ferlyno, SH, CPL, Herman Hamzah,SH.MH dan Tri Ariyansah.SH, CPL.

Sidang Lanjutan Praperadilan tersebut di laksanakan pada hari, Jum’at 06//01//2023 yang digelar secara terbuka dan di Pimpin oleh Hakim tunggal M. Chosin Abu Said, SH.MH.

AS seorang pengusaha Galian C di Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur dengan dugaan Pasal Minerba, pasal yang disangkakan, AS diduga melanggar Pasal 158 Undang- undang Minerba dengan ancaman pidana hukuman 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan Rivalnya (S) seorang Pengusaha Galian C warga Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi timur kabupaten Lahat.

Dalam sidang di ambil keputusan dan disetujui bersama sidang praperadilan akan diputuskan pada hari Senin, 09 Januari 2023 mendatang.

Sidang berlangsung selama kurang lebih satu jam dan berlangsung kondusif dengan agenda pemaparan yang disampaikan Para Kuasa Hukum dari Kedua belah pihak.

Untuk sidang hari ini, Jum’at 06 Januari 2023 dengan agenda pembacaan kesimpulan pemohon dan termohon untuk pihak pemohon di wakilli oleh kuasa pemohon dari kantor hukum poeyank, Neko Ferlyno,SH,CPL,Herman Hamzah .SH.MH.Tri ariyansya.SH.C.P.L kemudian diteruskan pembacaan dari Kuasa Hukum termohon IPDA CHandra.Kirana SH.MH dan kawan-kawan.

Setelah pembacaan dari kedua Kuasa Hukum, Hakim M.Chosin Abu Said, SH.MH. menyimpulkan Untuk keputusan akan disampaikan pada hari Senin, 09 Januari 2023. Tutup Hakim

Setelah selesai Persidangan, saat dikonfirmasi beberapa wartawan, Neko Ferlyno,SH,CPL, Didampingi Herman Hamzah,SH.MH ,Tri ariyansyah.SH.C.P.L menyampaikan pada awak media bahwa dalam berita acara penitipan Barang yang di jadikan bukti oleh termohon, klien kami tidak perna menandatangani Surat Penitipan barang sitaan dan berita acara penyitaan dan kami menduga tanda tangan pak Ahmad Solehan (AS) selaku pemohon praperadilan di palsukan karna untuk melengkapi bukti sesuai pasal 184 KUHAP yang menurut aturan kuhap 2 alat bukti menjadi kebijakan yang diangap sah dengan adanya 2 alat bukti .

Berita acara sita tidak di masukkan dalam jawaban termohon tetapi tiba tiba di jadikan alat bukti setelah pembahasan ini kami bahas kepada para saksi yang menyaksikan penyitaan sekaligus dalam pemeriksaan saksi ahli dan jelas hal tersebut melanggar pasal 129 KUHAP.

Dan untuk kita ketahui pemohon dalam hal ini bapak Ahmad Solehan tidak pernah mendapatkan salinan ataupun turunan berita acara penyitaan sebagai mana di atur dalam pasal 129 KUHAP ayat 4 dan itu merupakan suatu kewajiban yang harus di jalankan oleh penyidik yang melaksanakan penyitaan.

Selain itu ketentuan yang di muat dalam pasal 129 KUHAP juga tidak di jalankan pihak penyidik polres lahat yang melakukan penyitaan karna tidak melibatkan kepala desa atau perangkat desa setempat atau ketua RT setempat dan Dua orang saksi yang dibuat dalam penyitaan barang tersebut merupakan pihak polres sendiri yang melakukan penyitaan barang.dia yang yang menyita barang dan dia juga saksinya.

Catatan yang lebih krusial lagi, adanya pelangaran terhadap kuasa termohon yang ditunjuk oleh kasat Reskrim polres lahat kepada IPDA. Candra Kirana dan kawan kawan yang notabene nya adalah pelapor pada LP. A pemohon Ahmad Solehan.

Kami anggap karena kuasa termohon cacat hukum seharusnya mereka melampirkan Izin Insidentil dari dari ketua pengadilan .

Pada saat kuasa termohon memberikan kuasa nya di muka pengadilan. faktanya pada saat di perlihatkan kepada majelis hakim dan kami selaku pihak kuasa pemohon praperadilan, izin insidentil kuasa termohon tidak ada “maka dari itu cacat hukum secara prosedural sesuai dengan Perkab Nomor 2 tahun 2017 itu jelas cacat Hukum.

Jadi kedudukan Hukum Mereka kami angap secara prosedur Jelas Cacat Hukum. Dan apabila kuasa ini cacat secara prosedur maka segala kegiatan serta aktivitas kuasa termohon terhadap sidang praperadilan ini BATAL DEMI HUKUM ” termasuk penyajian alat bukti mereka juga batal secara hukum.dan kami berharap hakim tunggal yang memimpin jalan nya sidang tersebut dapat mengabulkan permohonan kami tersebut dengan berpijak kepada fakta persidangan yang ada.Tutup Niko dan Kawan-kawan. (Meriansyah)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!