Bantul – Terhitung sejak bulan januari 2024 mulai minggu pertama hingga minggu ketiga Polres Bantul telah mengamankan 830 knalpot brong.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana di Bantul menjelaskan kepada awak media bahwa Polres Bantul tidak henti-hentinya melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Minggu (21/01/2024)
“Memang untuk penanganan knalpot brong menjadi atensi dari Bapak Kapolda, kami tidak bosan-bosannya terus mengimbau agar tidak ada lagi kasus ini.” Jelasnya
Dia menuturkan kendaraan roda dua maupun roda empat yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan ditindak saat kegiatan gerakan pengaturan (Gatur) baik pagi maupun sore hari.
Selain pada saat Gatur penindakan juga dilakukan pada kesempatan melakukan patroli kasat mata dan patroli lainnya di wilayah hukum Polres Bantul.
“Langkah dan upaya yang terus dilakukan baik saat (Gatur) Pagi maupun sore hari atau saat kegiatan patroli yang terlihat kasat mata, kegiatan ini semata-mata untuk memerangi penggunaan knalpot tidak standar atau brong yang didominasi kendaraan sepeda motor.” Tuturnya
Ditambahkan olehnya bahwa selama ini Polres Bantul telah mendapat banyak keluhan dan laporan masyarakat mengenai ketidaknyamanan karena bunyi knalpot brong, walau penggunaan knalpot brong bukan menjadi faktor utama kecelakaan namun penggunaan knalpot brong dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Memang tidak menjadi faktor utama terjadi kecelakaan namun dapat menjadi pemicu terjadinya gesekan di masyarakat akibat dari suara yang keluar dari knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi udara, polusi suara serta dapat meningkatkan emisi gas buang.” Imbuhnya
Penyampaian larangan penggunaan knalpot brong ini tertuang di UU No. 22/2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 285 dan 106 dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu serta ditegaskan bahwa pengendara dengan knalpot brong tidak ada toleransi jika tertangkap tangan. (Rls/Ananta)