More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Dalam Jangka Waktu Tiga Minggu Polres Bantul Berhasil Mengamankan 830 knalpot Brong

Bantul – Terhitung sejak bulan januari 2024 mulai minggu pertama hingga minggu ketiga Polres Bantul telah mengamankan 830 knalpot brong.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana di Bantul menjelaskan kepada awak media bahwa Polres Bantul tidak henti-hentinya melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Minggu (21/01/2024)

“Memang untuk penanganan knalpot brong menjadi atensi dari Bapak Kapolda, kami tidak bosan-bosannya terus mengimbau agar tidak ada lagi kasus ini.” Jelasnya

Dia menuturkan kendaraan roda dua maupun roda empat yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan ditindak saat kegiatan gerakan pengaturan (Gatur) baik pagi maupun sore hari.

Selain pada saat Gatur penindakan juga dilakukan pada kesempatan melakukan patroli kasat mata dan patroli lainnya di wilayah hukum Polres Bantul.

“Langkah dan upaya yang terus dilakukan baik saat (Gatur) Pagi maupun sore hari atau saat kegiatan patroli yang terlihat kasat mata, kegiatan ini semata-mata untuk memerangi penggunaan knalpot tidak standar atau brong yang didominasi kendaraan sepeda motor.” Tuturnya

Ditambahkan olehnya bahwa selama ini Polres Bantul telah mendapat banyak keluhan dan laporan masyarakat mengenai ketidaknyamanan karena bunyi knalpot brong, walau penggunaan knalpot brong bukan menjadi faktor utama kecelakaan namun penggunaan knalpot brong dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Memang tidak menjadi faktor utama terjadi kecelakaan namun dapat menjadi pemicu terjadinya gesekan di masyarakat akibat dari suara yang keluar dari knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi udara, polusi suara serta dapat meningkatkan emisi gas buang.” Imbuhnya

Penyampaian  larangan penggunaan knalpot brong ini tertuang di UU No. 22/2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 285 dan 106 dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu serta ditegaskan bahwa pengendara dengan knalpot brong tidak ada toleransi jika tertangkap tangan. (Rls/Ananta)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!