More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Dalam Jangka Waktu Tiga Minggu Polres Bantul Berhasil Mengamankan 830 knalpot Brong

INVESTIGASI 86 di Google News

Bantul – Terhitung sejak bulan januari 2024 mulai minggu pertama hingga minggu ketiga Polres Bantul telah mengamankan 830 knalpot brong.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana di Bantul menjelaskan kepada awak media bahwa Polres Bantul tidak henti-hentinya melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Minggu (21/01/2024)

“Memang untuk penanganan knalpot brong menjadi atensi dari Bapak Kapolda, kami tidak bosan-bosannya terus mengimbau agar tidak ada lagi kasus ini.” Jelasnya

Dia menuturkan kendaraan roda dua maupun roda empat yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan ditindak saat kegiatan gerakan pengaturan (Gatur) baik pagi maupun sore hari.

Selain pada saat Gatur penindakan juga dilakukan pada kesempatan melakukan patroli kasat mata dan patroli lainnya di wilayah hukum Polres Bantul.

“Langkah dan upaya yang terus dilakukan baik saat (Gatur) Pagi maupun sore hari atau saat kegiatan patroli yang terlihat kasat mata, kegiatan ini semata-mata untuk memerangi penggunaan knalpot tidak standar atau brong yang didominasi kendaraan sepeda motor.” Tuturnya

Ditambahkan olehnya bahwa selama ini Polres Bantul telah mendapat banyak keluhan dan laporan masyarakat mengenai ketidaknyamanan karena bunyi knalpot brong, walau penggunaan knalpot brong bukan menjadi faktor utama kecelakaan namun penggunaan knalpot brong dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Memang tidak menjadi faktor utama terjadi kecelakaan namun dapat menjadi pemicu terjadinya gesekan di masyarakat akibat dari suara yang keluar dari knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi udara, polusi suara serta dapat meningkatkan emisi gas buang.” Imbuhnya

Penyampaian  larangan penggunaan knalpot brong ini tertuang di UU No. 22/2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 285 dan 106 dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu serta ditegaskan bahwa pengendara dengan knalpot brong tidak ada toleransi jika tertangkap tangan. (Rls/Ananta)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!