More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Dumai
Narasi dan Opini
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Traveling
Video
Yogyakarta

BPJS Ketenagakerjaan Karyawan Tidak Dibayar Oleh PT. Primissima, Kementerian BUMN Kok Bungkam?

INVESTIGASI 86 di Google News

Sleman – Karyawan PT. Primissima akan menggelar aksi menuntut hak-hak mereka yang selama ini belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Aksi ini adalah jeritan hati karyawan PT. Primissima dikarenakan tak kunjung terbayar
semua yang menjadi hak para pekerja/buruh pada perusahaan PT. Primissima.

“Setelah sekian lama mediasi tanpa hasil dan tak kunjung membuat pekerja/buruh lebih baik, oleh karena itu kami gelar aksi ini. Adapun Jeritan Hati Karyawan PT. Primissima ini akan dilakukan besok pada Rabu (08/11/2023).” Ungkap Dani Eko Wiyono Koordinator wilayah KSBSI DIY, Selasa (07/11/2023).

Seperti diketahui dari tahun 2020 bulan Januari BPJS ketenagakerjaan tidak dibayarkan oleh PT. Primissima sampai hari ini tidak ada kejelasan kapan akan dibayarkan.

Kemudian gaji karyawan tidak dibayarkan mulai bulan :
• April 2022 sebesar 8% dari 100%
• Januari 2023 sebesar 16,5 % dari 100%
• Maret hingga 2023 50% dari 100% gaji.
• April 2023 15% dari 100% gaji
• Agustus 2023 50% dari 100%

“Sedangkan uang makan dibulan puasa sebesar Rp.40.000 – Rp.120.000 bulan Oktober 2023 sebesar 88,5% dari 100% gaji, adapun uang bonus IPP tahun 2019 sebesar 15% dari 100% gaji sampai sekarang belum
ada kejelasan kapan akan dibayarkan hutang atau hak kami tersebut.” Paparnya

Rapat bipartit sudah berulang kali dilaksanakan antara serikat pekerja dan perwakilan pekerja dengan direksi atau direktur perusahaan namun tidak ada titik terang tentang kapan akan dibayarkan gaji karyawan yang terhutang, serta BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan selama kurang lebih 3 tahun.

“Bahkan tanggal 2 November 2023 kami melakukan pertemuan antara pihak perwakilan pekerja dan manajemen perusahaan didampingi Disnaker Sleman beserta jajarannya dan tidak ada kesepakatan apapun mengenai kejelasan gaji yang terhutang serta BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan selama kurang lebih 3 tahun.” Ungkapnya

Bahkan BPJS Kesehatan menunggak di bulan Oktober sehingga kartu BPJS Kesehatanpun tidak bisa digunakan.

“Kami meminta kejelasan agar perusahaan PT. Primissima (BUMN) bisa memberikan apa yang menjadi hak kami, kami tidak meminta yang lain kecuali hanya meminta berikan hak kami dan kami melihat ada ketidakpedulian dari perusahaan dan pemerintah.” Tandasnya (Red/Ananta)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!