More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Amirudin Oknum Anggota Polsek Wonoayu Sidoarjo Diduga Dalang Dari Kriminalisasi Jurnalis

Foto: Oknum marinir yang diduga sebagai suruhan amirudin (oknum Polsek) untuk backup gudang pt indo waru
INVESTIGASI 86 di Google News

Sidoarjo • Seorang wartawan dari media online exsposeindonesia.com menjadi korban beberapa orang tak dikenal saat meliput berita di kawasan keluar masuknya kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga kuat ilegal milik PT Indo Waru Forsa.

Diketahui belakangan ini pemilik dari PT Indo Waru Forsa bernama amirudin, yang mana dirinya diduga sebagai oknum kepolisian di polsek wonoayu.

Hamdani Andrianto merupakan seorang wartawan yang mendapatkan perlakuan kriminalisasi oleh sekelompok orang yang tak dikenalnya yang diduga kuat sebagai oknum marinir.

Berawal dari mendapat informasi tempat kawasan pergudangan BBM yang pernah digerebek Polda Jatim, Hamdani membeberkan saat dirinya datang ke pergudangan di Kawasan Industri Kencana Trosobo Krian Sidoarjo.

Hamdani yang berprofesi sebagai insan pers, melakukan peliputan berita di lokasi tersebut karena dirinya mendapatkan informasi bahwa gudang tersebut digunakan untuk menimbun BBM jenis solar ilegal yang diperoleh oleh mafia dari SPBU sekitar Sidoarjo.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai jurnalis, Hamdani menyebutkan bahwa dirinya dihalangi oleh sejumlah orang yang berbadan tegap dan berambut cepak.

Tak hanya digadang oleh pria yang berbadan tegap dan berambut cepak, Hamdani juga menyebutkan bahwa pria yang berbadan tegap tersebut di temani oleh beberapa orang yang berwajah seram dan bertato.

Tiba-tiba saya dipegangi orang banyak kemudian tas saya digeledah, saya diarak dan ditarik-tarik untuk disuruh melepas pakaian oleh orang orang yang berperawakan seram dan bertato itu” jelas Hamdani, Jumat (19/05/2023).

Tidak hanya itu, saat tas digeledah id card pers nya juga di foto, handphone hamdani diminta dan dipaksa untuk menghapus foto-foto yang telah didokumentasikan oleh dirinya, namun Dani bersikeras menolak untuk menghapusnya.

Ada kurang lebih 6-7 orang yang saat itu disaksikan pihak keamanan atau security setempat, kemudian ada orang yang berpenampilan tegap dan berambut cepak mendatangi saya, usai mengambil senjata dari mobilnya langsung menodongkan ke kepala saya,” terangnya sambil ketakutan.

Diceritakan Hamdani kepada awak media investigasi86 bahwa Kejadian itu terjadi pada hari Kamis, 11 Mei 2023 pukul 15.30 Wib.

Lebih lanjut hamdani menyebutkan bahwa dirinya merasa ketakutan usai diancam oleh orang yang diduga sebagai oknum anggota marinir.

Foto dan alamat rumahmu sudah saya ketahui, jika terjadi apa-apa tempat kerjaan saya, kamu saya kejar,” ujar Dani meniru ucapan oknum tersebut.

Dani pun tak berkutik, karena rasa ketakutan beberapa hari terdiam dirumah, ada inisiatif dan berkoordinasi dengan pihak TNI (enggan menyebutkan satuan mana), untuk mencari kebenaran seseorang yang telah menodongkan senjata api di kepalanya waktu itu.

Ini saya juga berkoordinasi pihak TNI, dengan tujuan untuk memastikan apakah benar yang bersangkutan adalah TNI,” ucapnya.

Ditempat yang berbeda, Koordinator liputan Mochammad shayrill memaparkan, bahwa dirinya sangat “mengecam keras” terhadap diduga oknum anggota yang menodongkan pistolnya kepada anggota saya yang berada di lapangan pada saat bertugas melakukan investigasi pergudangan di Kawasan Industri Kencana Trosobo Krian Sidoarjo.

Adapun anggota kami bertugas dilapangan sesuai tupoksi melihat, mendengar, menulis dan dilengkap KTA juga. Dan diduga adanya penyimpangan memasuki kawasan keluar masuknya kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Indo Waru Forsa“, tegasnya.

Alhasil masih ada kekerasan terhadap profesi kami selaku Wartawan, apa dengan menggunakan senjata oknum dengan bebas mengancam – mengancam ke para awak media ” Gak Bahaya Tah” melindungi tempat-tempat yang disinyalir penimbun BBM ilegal” lanjutnya.

Dan Hamdani Andrianto juga menunjukkan rekaman suara saat kejadian dirinya diperlakukan tidak manusiawi kepada sejumlah awak media.

Mereka merampok diam-diam dengan cara membeli BBM yang bersubsidi untuk dijual kepada pabrik-pabrik. Dan Terpantau oleh rekan-rekan di lapangan pelaku usaha itu menggunakan truk modifikasi dan kongkalikong dengan pihak SPBU,” ujarnya.

Atas peristiwa tersebut para terduga pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi.

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat(1) ke (1) KUH Pidana.

Foto gudang indowaru dimawasan pergudangan
Foto: Lokasi yang diduga sebagai gudang milik PT indo waru Forsa.

Ditempat terpisah pemerhati hukum pidana Andik S,H ketika ditemui dikantornya dijalan raya Pandaan kab Pasuruan, dirinya sangat mengecam keras tindakan oknum ataupun preman sewaan PT indo waru forsa.

Dirinya menyebutkan bahwa seharusnya Polda Jatim berserta POMAL segera bergerak cepat untuk mengungkap kejadian tersebut, agar tidak mencoreng nama institusi terutama Polda Jatim harus menindak tegas pelaku dan pengusahanya, guna menunjukkan bahwa di jawa timur hukum harus ditegakkan Tanpa pandang bulu.

selain bisa dijerat dengan undang undang migas tahun 2001, terduga pelaku juga bisa dijerat dengan undang undang pers tahun 99 yang mana menghalang halangi tugas jurnalis bisa dikurung 5 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.

Sedangkan bagi oknum yang diduga marinir tersebut bisa dikenakan undang undang darurat penyalah gunaan senjata api jenis pistol yang sebagai mana termaktub dalam kuhp” jelas Andik kepada Awak media.(KMD)

bersambung

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!