Surabaya • Polisi menangkap 27 tersangka dengan 4 Lp ( Laporan Polisi ) 14 05 15 SPKT Dirkrimsus Polda Jawa Timur amankan 45,5 Ton Solar yang di timbun di Sidoarjo.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Hermanto menyampaikan keseriusan dalam menyikapi minyak dan gas bumi bersubsidi. Polda Jatim bersama Pertamina dan BPH Migas meringkus pelaku tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Bisa kita lihat bersama, barang bukti (BB) yang di depan, kami dari aparat penegak hukum (APH) melakukan kegiatan penegakan dalam penyimpangan masalah ini. Selanjutnya pendalaman kasus akan disampaikan dari BPH Migas, Pertamina MOR V Jatimbalinus, Dirreskrimsus Polda dan Kabid Humas Polda Jatim,” ujar Toni pada konferensi pers Kamis, (23/2/2023) sore.
Perwakilan BPH Migas mengatakan, singkatnya dalam amanat Undang-Undang, fungsi BPH melakukan pengaturan dan penetapan distribusi, cadangan migas, BBM nasional, pengawasan dan pengangkutannya.
“Pengawasan BBM Subsidi ini dalam segi keamanan kami bekerjasama dengan Polri. Kami tidak mungkin bergerak sendirian, dibantu juga dari Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya. Ini sebagai meminimalisir penyimpangan di beberapa wilayah di Indonesia, saat ini kasus ada di Jawa Timur,” imbuhnyaa Kamis 23/2/2023.
Ia menambahkan, subsidi pada tahun 2023, kurang lebih sebanyak 16,8 juta KL (solar) dan Pertalite sebanyak 32 juta Kilo Liter. Dengan tambahan kuota seperti ini, juga harus meningkatkan pengawasan. Dengan keterbatasan BPH Migas, pihaknya harus bekerjasama dengan Polri, karena jaringannya sampai di tingkat Desa.
“Dengan temuan ini atas keberhasilan Polda Jawa Timur mengungkap penyimpangan di wilayah Jawa Timur sebanyak 45.000 liter. Maka temuan ini sungguh luar biasa, diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan. Hal ini dapat merugikan banyak masyarakat, BBM Bersubsidi itu hanya dapat dinikmati oleh segelintir orang. Dengan dijual lagi di tempat lain pada volume yang amat besar,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina MOR V Jatimbalinus, Deden M. Idhani menambahkan, Pertamina mempunya program BBM Bersubsidi tepat sasaran, ternyata di lapangan mengalami kendala.
“Bagi oknum SPBU yang melakukan pelanggaran, kita pasti memberikan sanksi berupa teguran, tertulis, pencabutan alokasi BBM dari kuota yang sudah ditetapkan, dan izin usaha SBPU bisa kami cabut. Karena itu sesuai perjanjian Pertamina dengan SPBU,” tutur Deden.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan para pelaku dalam mengumpulkan BBM bersubsidi jenis solar itu menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi.
“Tujuh IBC tank berisi minyak jenis bio solar yang masing-masing, setiap IBC tank berjumlah 900 liter dan tujuh IBC tank kosong ukuran 1000 liter,” ungkap Farman.
Kombespol Farman menjelaskan, ada tujuh kendaraan roda empat yang diamankan dari 27 para pelaku yakni IBC Tank kempu. Dan mobil-mobil itu telah di modifikasi dengan menambahkan tangki cadangan untuk membeli BBM solar subsidi tersebut.
Kombes Farman menambahkan untuk memudahkan aksinya yang diduga para pelaku bekerja sama dengan pihak SPBU. Kemudian mereka berulang kali melakukan pengisian di beberapa SPBU di Jawa Timur.
“Para pelaku melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar di beberapa SPBU. Aksi mereka itu dilakukan sejak Desember 2022 lalu,” kata Farman.
Atas perbuatannya ketiga pelaku itu dijerat dengan pasal 40 angka 9 peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 6 miliar,” pungkasnya.(km)