More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Rokok Ilegal Beredar Bebas Di Inhil, APH Diminta Untuk Menangkap Mafianya ?

Inhil _ Riau
Berdasarkan pantauan awak media online investigasi86.com bahwa rokok Ilegal tanpa pita cukai masih beredar bebas di kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) provinsi Riau tanpa tersentuh oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) sedikitpun.

Hal ini menjadi sorotan publik kepada Bea Cukai Tembilahan dan APH Inhil diduga melakukan pembiaran beredarnya rokok Ilegal dan Mafiannya, karena tidak ada penindakan atau melumpuhkan peredaran rokok Ilegal tersebut.

Beberapa waktu yang lalu pihak Bea Cukai melakukan Pemusnahan Rokok Ilegal, namun nyatanya rokok Ilegal masih beredar bebas di Inhil dan Bos Mafiannya masih bebas berkeliaran.

Hal ini disampaikan oleh salah seorang masyarakat Tembilahan kepada awak media investigasi86.com yang mengaku namanya Amat. Jumat (20/12/2024)

“Rokok Ilegal ini sudah lama beredar bebas tanpa tersentuh pihak Aparat Penegak Hukum, padahal di kota Tembilahan ini Banyak APH dan ada juga Bea Cukai.” Ucap pak Amat di salah satu kedai kopi Tembilahan

“Gudangnya ada disekitaran Tembilahan dan Bos Mafianya berkeliaran bebas dan untuk menyebarkan rokok Ilegal melalui anak buahnya.” Jelasnya

“Dulu Gudangnya ada dibelakang Loket Winda Tembilahan, namun ada kebocoran akan digeledah oleh APH mereka pindah cepat sebelum direncanakan penggeledahan.” Ujar Pak Amat

“Pada saat penggeledahan gudangnya sudah kosong, seperti sudah diatur skenarionya pak.” Kata Pak Amat kepada awak media investigasi86.com sambil tertawa di kedai kopi

“Sekarang gudangnya pasti masih sekitaran Tembilahan Pak, Kalau APH serius menindaknya Sudah lama lumpuh peredaran Rokok Ilegal ini dan Mafiannya tertangkap, namun saya menduga APH tidak serius dan diduga sengaja pura-pura tidak tahu.” Tambahannya

“Kalau APH menanyakan sama kita dimana keberadaan Gudangnya, itu sangat lucu karena mereka lebih hebat penyidikannya dari kita masyarakat.” Ucapnya sambil tertawa

“Kalau informasi yang saya dengar-dengar selama ini Bos Rokok Ilegal itu kalau tidak salah namanya inisial TS, tangan kanannya sering dipanggil H dan anggota pengurusnya sekarang A, tapi ini masih dugaan ya pak, kalau anggota penyebaran Rokoknya nggak tahu saya karena Banyak.” Kata pak Amat dengan jelas

“Saya berharap APH dan Bea Cukai Menindaknya dengan tegas masalah ini.” Tambahannya

Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

“Bukankah kita ada Undang-undangnya untuk bagi yang melakukan rokok Ilegal ini, kalau memang ada Kenapa tidak ditindak dan dilaksanakan.” Pungkasnya

Berdasarkan keterangan masyarakat setempat kota Tembilahan bahwa peredaran Rokok Ilegal sudah lama beredar bebas namun tidak ada penindakan untuk melumpuhkan peredarannya dan menangkap mafianya.

Awak media akan mencoba konfirmasi kepada pihak APH di kabupaten Inhil dan Bea Cukai dan juga Polda Riau untuk dimintai keterangannya. Dan Awak media ini akan terus memantau keberadaan Gudangnya dan penindakan APH. (Atan Sengat)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!