Pekanbaru _ Riau
Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil mengungkap kasus penambangan emas ilegal di dalam kawasan hutan lindung di desa Koto Kombu kecamatan Hulu Kuantan kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) provinsi Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi menjelaskan “Ada lima pelaku yang ditangkap yakni RHY, NS, DP, ZA dan ZI.”
“Lima orang pelaku yang diamankan mengaku sebagai pekerja, sedangkan orang yang menyuruh mereka atau bosnya masih dalam penyelidikan.” Ucap Kombes Nasriadi di Pekanbaru, Sabtu (21/12/2024)
Menurut Kombes Nasriadi mereka mengaku dipekerjakan oleh seseorang yang berinisial JN.
Operasi penggerebekan dilakukan pada hari Kamis (19/12/2024) sore, setelah petugas menerima informasi mengenai aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Dalam video yang diterima investigasi86.com yang sudah viral terlihat petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk mencegah pelaku melarikan diri. Meskipun beberapa pelaku berusaha melarikan diri ke dalam hutan, namun pelaku tersebut akhirnya berhasil diamankan.
Di lokasi penggerebekan polisi menemukan sebuah excavator dan berbagai alat yang digunakan untuk menambang emas tersebut.
Selain itu terdapat juga barak yang digunakan sebagai tempat tinggal para pelaku. Para pelaku diketahui telah merusak kawasan hutan dengan membuat akses jalan untuk kegiatan penambangan.
Dugaan terkait Tambang Ilegal berdasarkan hasil interogasi terungkap para pelaku bukan warga asli kabupaten Kuantan Singingi, melainkan berasal dari kabupaten Sijunjung provinsi Sumatera Barat.
Kombes Nasriadi menambahkan, penambangan emas yang dilakukan tanpa izin dan telah merusak kawasan hutan menggunakan alat berat.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit excavator, satu unit mesin dompeng, dua lembar karpet dan dua alat dulang emas.
Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.