MUARA ENIM • Polres Muara Enim Polda Sumsel menggelar konferensi pers terkait telah diamankannya para pelaku tindak pidana penambang batu bara yang diduga kuat ilegal di wilayah hukum Polres Muara Enim (29/10/2023).
Pres Rilis bersama sejumlah awak media tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi,SIK, dengan didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Muara Enim di Mapolres Muara Enim, minggu (29/10/2023)
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi,SIk, dalam keterangannya mengungkapkan, bahwa terdapat 30 orang yang telah diamankan terkait penambangan batu bara ilegal di wilayah hukum Polres Muara Enim yang kemudian dilakukan penindakan dengan tegas.
Lanjut Kapolres, bahwa penindakan terhadap penambang batu bara ilegal terdapat dua lokasi yakni di desa Penyandingan dan Desa Tanjung Lalang, dan kita lakukan penggerebekan di dua lokasi yang berbeda oleh tim gabungan Polres Muara dan Polda Sumsel.
“Ya, dari hasil penggerebekan tersebut, terdapat sejumlah alat bukti 7 alat berat Excavator, 4 Dump truk, serta 2 unit mobil pribadi dan Pic Up, dan pelaku saat digerebek sempat akan kabur, namun berkat kesigapan anggota kita, berhasil kita tangkap” tegas AKBP Andi Supriadi ,SIK, dalam Pres Rilis tersebut.(29/10).
Dikatakan Kapolres, bahwa penggerebekan di TKP kita kerahkan kekuatan penuh sebanyak 202 personil ditempat dua lokasi yang berbeda yakni di desa Penyandingan dan Tanjung Lalang.
“Kini para pelaku telah kita amankan dan akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut serta terdapat barang bukti berupa alat penambang juga telah kita amankan” terang Kapolres Muara Enim.
Jurnalis: Khoiri