KUANTAN SINGINGI • Seorang warga desa Sako kecamatan pangean Kuansing, tak berkutik pada saat dibekuk SatRes Narkoba polres Kuansing.
Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang berinisial A alias I, 45 tahun, di Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi.
Laki laki yang berinisial A diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu, pada Senin (29/08/2022) sekira pukul 15.30 wib.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui PLH Kasat Narkoba IPDA Debi Setyawan.S.H.,M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pihak polres kuansing mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Sako pangean.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing sering terjadi peredaran gelap dan penyalahggunaan Narkotika jenis Shabu” ungkap ipda Debi.
“Dari hasil penyelidikan dan pengungkapan, sekira pukul 15.30 wib tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang ber inisial A Als I didalam rumahnya di Desa Sako Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi,” lanjut IPDA Debi.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 8 (delapan) paket Plastik Bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu sabu didalam kotak rokok luffman yang berwarna merah.
“Saat kami geledah rumahnya, kami menemukan 8 paket plastik bening yang diduga isinya sabu yang diletakkan didalam kotak rokok berwarna merah” ucap Debi
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk diperiksa lebih lanjut.
Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka A als I adalah 1 (satu) paket plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu, alat hisap sabu (bong) dari botol mineral, 2 (dua) kaca pirek, dan 2 (dua) buah mancis,” ungkap IPDA Debi.
“Terhadap pelaku A als I akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 127, UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ,” tutup IPDA Debi dalam keterangannya.