More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
INVESTIGASI 86 di Google News

SatRes Narkoba Polres Kuansing Amankan Pengedar Sabu di Desa Munsalo Kopah Kuansing

Kuansing • Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang berinisial KC Alias O, 24 tahun, di Desa Munsalo Kopah, Kecamatan Kuantan tengah Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu, pada Senin (08/08/2022) sekira pukul 18.00 wib.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui PLH Kasat Narkoba IPDA Iwan Siagian, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa “Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Munsalo Kopah sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Shabu.

Dari hasil penyelidikan dan pengungkapan, “sekira pukul 18.00 wib tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang ber inisial KC Als O didalam rumahnya di Desa Munsalo Kopah,” ungkap IPDA Iwan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 8 (delapan) paket Plastik Bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shpabu didalam kotak rokok luffman warna merah, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres kuansing untuk diperiksa lebih lanjut.”, jelas IPDA Iwan.

Foto : pelaku KC als O warga Munsalo Kopah beserta barang buktinya Narkoba yang telah diamankan oleh SatRes Narkoba Polres Kuansing.

Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka KC als O adalah 8 (delapan) paket plastik bening berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) kotak Insto, 1 (satu) kotak rokok merk Luffman warna merah, bungkusan plastik bening, 1 (satu) helai baju warna merah dan 1 (satu) Unit HP Redmi warna Coklat,” ungkap IPDA Iwan.

Terhadap pelaku KC als O akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ,” tutup IPDA Iwan dalam keterangannya.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!