Deli Serdang • Keluarga MR, tersangka pencabulan yang tewas di Mapolresta Deli Serdang membuat laporan ke Propam Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Medan, Sabtu (14/5/2022).
Dugaan pihak keluarga bahwa kematian itu penuh kejanggalan dan ditemukan luka lebam ditubuh serta wajahnya. Mereka datang bersama dengan tim kuasa hukum atau pengacaranya.
“Jadi, kami datang ke Polda Sumatera Utara untuk membuat pengaduan atas kematian anak dari bapak Sutimin bernama Irwanto alias Muhammad Ragil (MR) yang merupakan tersangka dalam kasus pencabulan yang diduga telah melakukan perbuatan bunuh diri. Penuh kejanggalan,” ucap kuasa hukum, Indra Kesuma Damanik.
Menurut Indra, pihak keluarga menemukan kejanggalan – kejanggalan, ketika jenazah sampai dirumah duka yang sudah dibungkus kain kafan.
“Pada saat jenazah atau jasad MR sampai di rumah duka yang sudah dalam keadaan terbungkus kain kafan, jadi pihak keluarga berinisiatif untuk membuka kain kafan tersebut dan saat itu disekujur tubuh jenazah MR penuh luka lebam, itu juga disaksikan oleh seluruh keluarga dan para tetangga, terdapat adanya luka lebam dan luka lebam itu di foto dan di vidiokan,” tambahnya.
Atas adanya luka lebam dan keganjilan tersebut, pihak keluarga memiliki inisiatif untuk mencari kebenaran dengan membuat laporan ke Propam Polda Sumatera Utara.
”Saat di Propam, kehadiran kita sudah diterima oleh Ipda Frans Purba, jadi ada keterangan dari beliau, bahwa sudah ada laporan di Polresta Deli Serdang, laporan tersebut model ‘A’ . Akan tetapi keluarga korban tetap berkeinginan menjadi pelapor langsung di Propam Polda Sumatera Utara, ingin mencari keadilannya di sini,” terangnya.
Pengakuan Indra, mereka sangat menghargai informasi dari Ipda Frans Purba. Namun pihak keluarga akan tetap membuat laporan secara resmi dan meminta agar kasus itu di tarik ke Propam Polda Sumatera Utara.
“Kami minta laporan itu agar dilimpahkanbatau ditarik ke Propam Polda Sumatera Utara. Jika pihak Propam Polresta Deli Serdang setuju maka kami apresiasi hal itu, tapi bila Propam Polresta Deli Serdang tetap ingin memproses dengan model ‘A’. Maka kami akan tetap menggunakan hak untuk membuat laporan sendiri di Propam Polda Sumatera Utara, dalam kapasitasnya sebagai orang tua kandung dari MR,” terangnya.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji ketika dikonfirmasi melalui selular terkait dengan keberatan pihak keluarga MR mengatakan bahwa itu merupakan hak dan kewajiban.
“Jika pihak keluarga keberatan dengan kejadian itu, itu merupakan hak dan kewajiban dari pihak keluarga,” ucapnya.
Mengenai adanya kejanggalan luka lebam ditubuh MR ketika dibawa ke rumah duka. Irsan mengaku bahwa penyidik tidak pernah melakukan penganiayaan terhadapnya.
“Jadi, penyidik kita ketika dilakukan pemeriksaan mengaku tidak ada melakukan penganiayaan. Saat ini, hasil autopsi belum keluar, kita tunggu saja hasil autopsi itu keluar,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, seorang tersangka kasus pencabulan berinisial MR, tewas gantung diri dengan menggunakan kabel listrik di ruangan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang, Rabu (11/5/2022).
Tersangka berusia 19 tahun ini, baru sehari ditangkap oleh Satreskrim Polresta Deli Serdang di Kecamatan Pancurbatu karena mencabuli anak berusia 15 tahun.(Charles)