Soe-INVESTIGASI86.COM – Polemik di dunia pendidikan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) semakin panas. Kepala UPTD TK Pembina Negeri Kesetnana, Norlintje M.J. Dethan, S.Pd, diberhentikan dari jabatannya oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTS, Musa Benu, S.H. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan DIKBUD.06.01.01/08.2025 tertanggal 5 Februari 2025.
Namun, keputusan ini menuai protes keras dari Norlintje. Ia menilai pemberhentiannya tidak adil dan penuh kejanggalan, bahkan menuding adanya indikasi keberpihakan Dinas terhadap seorang guru PPPK, Yandri Paulina Lussi, S.Pd.
Norlintje mengklaim bahwa ia diberhentikan karena menegur Yandri yang memiliki sejumlah pelanggaran, yang telah ia laporkan sebanyak dua kali kepada Dinas Pendidikan TTS, namun tak kunjung ditindaklanjuti.
“Saya sudah laporkan kelakuan oknum guru PPPK itu dua kali dengan tujuh poin pelanggaran, tapi anehnya, justru saya yang diberhentikan,” ujar Norlintje kepada tim media di kediamannya pada Minggu, 9 Februari 2025.
Tujuh poin pelanggaran yang dilaporkan Norlintje, antara lain:
1. Tidak loyal terhadap pimpinan.
2. Tidak peduli terhadap anak murid yang jatuh atau meminta bantuan.
3. Tidak ada persiapan mengajar.
4. Membocorkan rahasia lembaga.
5. Berkompromi dengan pihak luar dan mengancam pimpinan.
6. Mencuri akun pimpinan untuk menilai kinerja di PMM.
7. Mengakses DAPODIK dan mengubah identitas sekolah tanpa sepengetahuan kepala sekolah.
Norlintje menegaskan bahwa pelanggaran tersebut bukan sekadar asumsi, tetapi fakta yang diketahui oleh guru-guru lain. Ia merasa diperlakukan tidak adil dan menduga kedekatan Yandri dengan Kepala Dinas menjadi faktor utama pemberhentiannya.
“Tiap kali saya bicara atau bertindak sebagai pimpinan, guru tersebut selalu bilang ‘sudah WA Kepala Dinas’. Jadi mungkin karena kedekatan mereka, saya yang jadi korban,” ujarnya.
Ia juga membantah tuduhan melanggar Pasal 5 huruf i, PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan mempertanyakan tuduhan menerima hadiah terkait jabatan.
Merasa diperlakukan tidak adil, Norlintje menyatakan akan memperjuangkan haknya dan menggugat ke PTUN.
Sementara itu, Penjabat Bupati TTS, Drs. Edison Sipa, M.Si, saat dikonfirmasi oleh Tim media, mengatakan belum menerima laporan lengkap terkait pemberhentian Norlintje. Ia menyatakan akan melihat hasil BAP sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PK Kabupaten TTS belum memberikan responnya.