Kuansing – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Kuansing kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkotika jenis Shabu, terhadap 2 ( dua) orang residivis kasus narkoba di desa Talontam Benai,Kuansing.
Pada saat aparat melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat itu pelaku sedang berada di dalam kamar rumahnya di Desa Talontam Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, pada hari Selasa, ( 14/06/2022 ), pukul 01.30 wib.
Pelaku yang diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba tersebut yakni, inisial N als V, 27 tahun, Tidak Bekerja, dan BO als B, 25 tahun, tidak bekerja, keduanya beralamat di Desa Talontam Kecamatan Benai Kuantan Singingi.
Barang bukti yang disita oleh petugas dari kedua pelaku N als V dan BO als B yaitu 2 (dua) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2,57 Gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip warna bening, 2 (dua) unit timbangan digital warna abu abu, Uang tunai Rp.800.000., 1 (unit) handphone merek Oppo warna Hitam, 1 (unit) handphone merek samsung warna biru dongker 1 (satu) helai tisu dan 1 (satu) helai celana pendek.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si, mengatakan kepada wartawan melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan SH MH. pada Hari Selasa 14 Juni 2022.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Shabu, kemudian tim melakukan pengungkapan setelah dilakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 01.30 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba mengamankan sdr N Als V bersama sdr B O Als B dalam kamar dirumah Desa Talontam Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada saat aparat melakukan penggeledahan di badan tersangka ditemukan 1 (satu) paket plastik klip warna bening berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan dibungkus 1 (satu) helai tisu dalam saku celana sdr N Als V, 1 (satu) paket plastik klip warna bening berisikan diduga Narkotika jenis Shabu diatas meja, 2 (dua) unit timbangan beserta 3 (tiga) bungkus plastik klip dilantai kamar, uang tunai Rp.800.000 diatas meja dalam kamar, selanjutnya Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk dilakukan pemeriksaan.
Ditambahkan PJ Nababan “,Kedua pelaku merupakan resedivis kasus yang sama yaitu pelaku pengedar narkoba yang baru bebas dari lapas teluk kuantan, sekitar 6 bulan lalu, ” ujar Kasat.
“Berdasarkan bukti bukti yang ada maka terhadap kedua pelaku akan kita persangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat ( 1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancanman hukuman minimal 4 tahun panjara,” ujar PJ Nababan menutup keterangannya.(Red)