More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
INVESTIGASI 86 di Google News

Tim Sat Narkoba Polres Kuansing Tangkap Dua Resedivis Pelaku Pengedar Narkoba

Foto :

Kuansing – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Kuansing kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkotika jenis Shabu, terhadap 2 ( dua) orang residivis kasus narkoba di desa Talontam Benai,Kuansing.

Pada saat aparat melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat itu pelaku sedang berada di dalam kamar rumahnya di Desa Talontam Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, pada hari Selasa, ( 14/06/2022 ), pukul 01.30 wib.

Pelaku yang diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba tersebut yakni, inisial N als V, 27 tahun, Tidak Bekerja, dan BO als B, 25 tahun, tidak bekerja, keduanya beralamat di Desa Talontam Kecamatan Benai Kuantan Singingi.

Barang bukti yang disita oleh petugas dari kedua pelaku N als V dan BO als B yaitu 2 (dua) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2,57 Gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip warna bening, 2 (dua) unit timbangan digital warna abu abu, Uang tunai Rp.800.000., 1 (unit) handphone merek Oppo warna Hitam, 1 (unit) handphone merek samsung warna biru dongker 1 (satu) helai tisu dan 1 (satu) helai celana pendek.

Foto : tersangka kasus narkoba dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2,57 Gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip warna bening, 2 (dua) unit timbangan digital warna abu abu, Uang tunai Rp.800.000., 1 (unit) handphone merek Oppo warna Hitam, 1 (unit) handphone merek samsung warna biru.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si, mengatakan kepada wartawan melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan SH MH. pada Hari Selasa 14 Juni 2022.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Shabu, kemudian tim melakukan pengungkapan setelah dilakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 01.30 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba mengamankan sdr N Als V bersama sdr B O Als B dalam kamar dirumah Desa Talontam Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada saat aparat melakukan penggeledahan di badan tersangka ditemukan 1 (satu) paket plastik klip warna bening berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan dibungkus 1 (satu) helai tisu dalam saku celana sdr N Als V, 1 (satu) paket plastik klip warna bening berisikan diduga Narkotika jenis Shabu diatas meja, 2 (dua) unit timbangan beserta 3 (tiga) bungkus plastik klip dilantai kamar, uang tunai Rp.800.000 diatas meja dalam kamar, selanjutnya Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk dilakukan pemeriksaan.

Ditambahkan PJ Nababan “,Kedua pelaku merupakan resedivis kasus yang sama yaitu pelaku pengedar narkoba yang baru bebas dari lapas teluk kuantan, sekitar 6 bulan lalu, ” ujar Kasat.

Berdasarkan bukti bukti yang ada maka terhadap kedua pelaku akan kita persangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat ( 1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancanman hukuman minimal 4 tahun panjara,” ujar PJ Nababan menutup keterangannya.(Red)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!