More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Tersangka Pembunuhan Di Cerenti Ditangkap Polisi, Ini Motifnya

Foto : PT alias Y (21) pelaku Pembunuhan di Cerenti yang telah diamankan di Mapolres Kuansing.
INVESTIGASI 86 di Google News

Kuantan Singingi • Tersangka Pelaku pembunuhan sadis seorang pria di jalan Kebun Desa Kompe Berangin, kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kuansing.

Tak menguras waktu lama, Peristiwa berdarah yang sempat menggemparkan bumi Kuantan Singingi (Kuansing) yang terjadi pada selasa 04 Juli kemaren, akhirnya dengan santer disingkap oleh aparat kepolisian Polres Kuansing pada kamis 06 juli 2023.

cerenti
Foto : Press Release pada Jumat 7/7/2023 di Mapolres Kuansing. (Kanan) Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, (Tengah) Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, (Kiri) Kapolsek Cerenti Iptu Fikri.

PT alias Y (21) pelaku Pembunuhan tersebut diringkus aparat kepolisian di Desa Sigaruntang, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuansing pada kamis 06/07/2023 sekitar pukul 18.30 WIB.

Korban warga Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti yang ditemukan warga setempat dalam keadaan bersimbah darah dan sudah tak bernyawa, yang diketahui bernama Arsad Rahim (46), dikabarkan berasal dari kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Peristiwa pembunuhan di Cerenti tersebut bermula ketika terjadi suatu perselisihan antara PT alias Y (21) dan korban Arsad Rahim (46).

parang
Foto : Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pembunuhan di Cerenti yang turut diamankan Polres Kuansing (parang, pakaian, dll).

Dijelaskan Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pangucap Priyo Soegito di saat konferensi pers dengan sejumlah awak media, menyebutkan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi karena adanya perselisihan antara kedua belah pihak.

Pelaku yang sedang mengendarai kendaraan sembari membawa buah sawit, ditegur korban lantaran pelaku mengendarai kendaraannya dengan menarik tuas gas tinggi, sehingga korban menegur pelaku” jelas Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito.

Tak senang ditegur oleh korban, pelaku lantas mengambil sebilah parang panjang dan menghabisi korban secara membabi buta hingga tak bernyawa, hingga tebasan parang maut PT alias Y, membuat luka serius di bagian kaki, tangan, pelipis dan kepala korban.

kapolres
Foto : Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito saat memaparkan barang bukti yang telah diamankan dari peristiwa pembunuhan di Cerenti

Pada jumpa pers yang berlangsung di halaman depan Mapolres Kuansing, tepat di hari Jumat 07/07/2023, pihak Polres Kuansing memaparkan barang bukti yang turut disita.

1 unit sepeda motor merk Honda Supra 125 warna hitam (milik pelaku)

1 unit sepeda motor merk Honda PCX (milik korban)

1 helai jaket (milik pelaku)

1 helai celana jeans (milik pelaku)

1 bilah parang panjang (milik pelaku)

1 bilah pisau kecil yang ditemukan di TKP (diduga milik korban)

1 helai celana (milik korban)

1 helai baju (milik korban)

1 unit hp merk Xiaomi (milik korban).

Atas tindakan pelaku yang telah menghabisi nyawa seseorang, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(adr)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!