Kuantan Singingi • Tersangka Pelaku pembunuhan sadis seorang pria di jalan Kebun Desa Kompe Berangin, kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kuansing.
Tak menguras waktu lama, Peristiwa berdarah yang sempat menggemparkan bumi Kuantan Singingi (Kuansing) yang terjadi pada selasa 04 Juli kemaren, akhirnya dengan santer disingkap oleh aparat kepolisian Polres Kuansing pada kamis 06 juli 2023.
PT alias Y (21) pelaku Pembunuhan tersebut diringkus aparat kepolisian di Desa Sigaruntang, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuansing pada kamis 06/07/2023 sekitar pukul 18.30 WIB.
Korban warga Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti yang ditemukan warga setempat dalam keadaan bersimbah darah dan sudah tak bernyawa, yang diketahui bernama Arsad Rahim (46), dikabarkan berasal dari kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Peristiwa pembunuhan di Cerenti tersebut bermula ketika terjadi suatu perselisihan antara PT alias Y (21) dan korban Arsad Rahim (46).
Dijelaskan Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pangucap Priyo Soegito di saat konferensi pers dengan sejumlah awak media, menyebutkan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi karena adanya perselisihan antara kedua belah pihak.
“Pelaku yang sedang mengendarai kendaraan sembari membawa buah sawit, ditegur korban lantaran pelaku mengendarai kendaraannya dengan menarik tuas gas tinggi, sehingga korban menegur pelaku” jelas Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito.
Tak senang ditegur oleh korban, pelaku lantas mengambil sebilah parang panjang dan menghabisi korban secara membabi buta hingga tak bernyawa, hingga tebasan parang maut PT alias Y, membuat luka serius di bagian kaki, tangan, pelipis dan kepala korban.
Pada jumpa pers yang berlangsung di halaman depan Mapolres Kuansing, tepat di hari Jumat 07/07/2023, pihak Polres Kuansing memaparkan barang bukti yang turut disita.
1 unit sepeda motor merk Honda Supra 125 warna hitam (milik pelaku)
1 unit sepeda motor merk Honda PCX (milik korban)
1 helai jaket (milik pelaku)
1 helai celana jeans (milik pelaku)
1 bilah parang panjang (milik pelaku)
1 bilah pisau kecil yang ditemukan di TKP (diduga milik korban)
1 helai celana (milik korban)
1 helai baju (milik korban)
1 unit hp merk Xiaomi (milik korban).
Atas tindakan pelaku yang telah menghabisi nyawa seseorang, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(adr)